Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan akan mempercepat pembentukan panitia pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan, menyusul telah disahkannya Perubahan Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 tahun 2020 tentang Mekanisme Pemilihan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan.

Ketua Pansus Tatib DPRD Kota Balikpapan Simon Sulean mengatakan, pengesahan perubahan tatib tentang Mekanisme Pemilihan Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan telah dilakukan melalui rapat paripurna yang dilaksanakan beberapa waktu lalu. Sehingga, pihaknya akan mempercepat pembentukan panitia pemilihan calon Wawali.

“Dalam perubahannya, nanti yang akan menjadi panitia pemilihan merupakan perwakilan dari masing-masing Fraksi DPRD Kota Balikpapan. Jadi, yang diubah dalam tatib itu, yang awalnya panitia pemilihan dari AKD (Alat Kelengkapan Dewan) menjadi perwakilan Fraksi,” ujarnya, Rabu (21/9/2022).

Simon mengatakan, saat ini DPRD Kota Balikpapan memiliki tujuh Fraksi, sehingga akan ada tujuh anggota panitia pemilihan yang akan dilibatkan dalam Calon Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Wali (Wawali) Kota Balikpapan

“Tugas saya menjadi Pansus Perubahan Tatib PAW Wawali sudah selesai, tinggal nanti DPRD Kota Balikpapan menginstruksikan para Fraksi yang ada di DPRD untuk segera membentuk panitia pemilihan,” jelasnya.

Selanjutnya, pimpinan DPRD akan segara melakukan rapat dengan Ketua Fraksi untuk segera menunjuk salah satu anggotanya yang akan menjadi panitia pemilihan.

“Ini sudah dilakukan melalui harmonisasi terhadap pengajuan perubahan pasal dari bagian Biro Hukum Provinsi Kaltim,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply