DPRD Samarinda Soroti Sekolah Terpadu di Loa Bakung, Fasilitas dan Legalitas Jadi Perhatian
Gerbangkaltim.com, Samarinda – Panitia Khusus LKPJ 2025 DPRD Kota Samarinda melakukan peninjauan terhadap Sekolah Terpadu yang berlokasi di Jalan Jakarta, kawasan Loa Bakung. Dalam kunjungan tersebut, sejumlah persoalan mencuat, mulai dari keterbatasan fasilitas hingga aspek legalitas pengelolaan lembaga pendidikan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menyampaikan bahwa kondisi fasilitas di sekolah yang menggabungkan jenjang SD hingga SMA tersebut belum sepenuhnya memadai. Salah satu sorotan utama adalah kapasitas musala yang dinilai tidak sebanding dengan jumlah siswa.
“Ruang ibadah yang tersedia masih terlalu kecil, sehingga siswa harus bergantian atau memanfaatkan ruang lain,” ujarnya saat melakukan peninjauan, Kamis (23/04/2026).
Selain itu, keterbatasan aula juga menjadi perhatian. Dengan kapasitas sekitar 100 orang, aula dinilai tidak mampu menampung kegiatan besar seperti acara kelulusan yang biasanya dihadiri ratusan siswa beserta orang tua.
“Untuk kegiatan skala besar jelas tidak mencukupi. Ini perlu menjadi perhatian pemerintah kota,” tambahnya.
Tak hanya soal infrastruktur, DPRD juga menyoroti aspek pengelolaan sekolah yang dilakukan melalui yayasan. Rohim mengungkapkan, pihaknya akan mendalami dasar hukum pembentukan yayasan yang mendapat dukungan dari pemerintah kota tersebut.
“Secara umum yayasan identik dengan lembaga swasta. Namun dalam kasus ini, ada keterlibatan pemerintah daerah. Ini yang akan kami kaji dari sisi regulasi,” jelasnya.
Pandangan serupa disampaikan anggota Komisi III lainnya, Achmad Sukamto, yang menyoroti kompleksitas penggabungan tiga jenjang pendidikan dalam satu kawasan. Menurutnya, hal ini berpotensi menimbulkan persoalan kewenangan, mengingat pengelolaan SMA berada di bawah pemerintah provinsi, sementara SD dan SMP menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
“Kami perlu memastikan kejelasan status dan kewenangan, agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari,” tegasnya.
DPRD Samarinda menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap konsep sekolah terpadu tersebut, baik dari sisi fasilitas, tata kelola, maupun regulasi. Langkah ini penting agar kualitas layanan pendidikan tetap terjaga dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Dengan adanya perhatian dari legislatif, diharapkan Pemerintah Kota Samarinda dapat segera melakukan pembenahan guna meningkatkan kenyamanan dan kualitas pendidikan bagi para siswa.
Sumber: DPRD Kota Samarinda
BACA JUGA
