BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Seorang mahasiswi asal Makasar ditangkap jajaran Polres Nunukan, Rrabu (11/9) lalu karena membawa sabu seberta 20 kilogram dari Malaysia. Tersangka ditangkap polisi di rumah warga Jalan Borneo III RT 09, Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.

Berdasarkan hasil keterangan tersangka berinsial ES ini, penyelundupan barang haram tersebut adalah keempat kalinya. Pertama kali tersangka meloloskan sabu dari Malaysia pada 2018 lalu sebanyak 1 kilogram, dengan upah 15 juta. Kemudian tersangka menyelundupkan sabu 1 kilogram dengan upah Rp.25 juta.

Karena perbuatannya berjalan mulus, ketiga kalinya penyelundupan sabu kembali dilakukan. Kali itu ia menyelundupkan lagi 1 kilogram sabu dengan upah Rp. 20 juta. Terakhir, tersangka mengaku menyelundukpan 20 kilogram dengan upah Rp.25 juta.

Humas Polres Nunukan, Ipu M. Kariyadi mengatakan, aksi tersangka rupaya tidak dilakukan sendiri. Ia melakukannya bersama rekannya berinsial SW.

“Rekannya kami jadikan saksi karena yang bersangkutan tidak terlibat kasus narkoba. SW hanya dijanjikan sebuah pekerjaan oleh tersangka di Tawau, Malaysia,” jelas Kariyadi.

Akibat perbuatannya ini, tersangka diancam pidana penjara maksimal seumur hidup hingga hukuman mati. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply