Balikpapan, Gerbangkaltim– Pemerintah kota Balikpapan menutup café Kopi Daeng jalan Sutoyo Gunung Malang dekat RSUD karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

SK penutupan café tempat ngopi anak mud aini dibacakan Camat Balikpapan Kota Heru Ressandy yang disaksikan penjaga kopi daeng, dihadapan wali kota, Ketua DPRD Abdulloh dan Muspida kota saat kegiatan penyemprotan, Minggu pagi (7/02/2021).

Heru Ressandy memabakan Perda Ketertiban Umum pasal 15 dan pasal 21 Peraturan Daerah kota Balikpapan Nomor 10 tahun 2017 tentang penyelenggaran ketertiban umum dan Perwali balikpapan nomor 23 tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid-19.

“Bahwa kegiatan warkop Daeng tidak dapat diberikan izin karena kegiatan musik Warkop Daeng 7 membuat suara yang menggangu lingkungan atau ketentraman masyarakat lingkungan sekitarnya terutama bagi masyarakat yang dirawat di RSUD beriman,” kata  Heru Ressandy membacakan putusan.

“Untuk itu kegiatan di warkop Daeng 7 dihentikan atau ditutup mulai tanggal 7 Februari 2021,” sambungnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan penutupan warkop daeng 7 karena adanya keberatan dari RSUD Beriman yang tepat bersebelahan dengan warkop itu.

“Kegiatan musiknya mengganggu bukan hanya dirasakan RSUD tapi juga warga sekitarnya,” ujar Rizal.

Rizal kembali menekankan, sebelum dilakukan penutupan oleh petugas warkop tersebut sudah berulang kali ditegur, tapi tak dihiraukan sehingga diambil langkah tegas dengan penutupan.

“Bukan hanya untuk warkop daeng, bagi warkop atau cafe lain yang melanggar ketertiban, tak miliki izin dan tidak menjalankan prokes ya akan kita tutup juga,” tandas Rizal.

Share.
Leave A Reply