Geger! Polda Kaltim Bongkar Home Industri Sabu di Balikpapan, Seorang Wanita dan Peracik Ditangkap

Polda Kaltim
Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim membongkar praktik home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Sabtu (9/5/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kaltim membongkar praktik home industri narkotika jenis sabu di Kota Balikpapan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yakni seorang perempuan berinisial AS dan seorang pria berinisial OH yang diduga menjadi peracik sabu rumahan.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan produksi narkotika di Balikpapan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim yang dipimpin AKBP Agus Sunandar melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 00.15 Wita, petugas menangkap AS di wilayah Balikpapan.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto 6,23 gram dan 5,29 gram.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial OH yang telah lama menjadi target operasi kepolisian. Polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan OH.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka OH, petugas menemukan sejumlah alat dan bahan yang diduga digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri.

Temuan itu memperkuat dugaan adanya home industri narkotika yang beroperasi di kawasan tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Romylus Tamtelahitu, mengatakan kedua tersangka kini diproses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika, termasuk Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku,” ujar Romylus dalam keterangannya, Sabtu (9/5/2026).

Menurut dia, penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum guna mempercepat proses hukum terhadap para tersangka.

Romylus menegaskan bahwa pemberantasan narkoba menjadi perhatian serius
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro. Karena itu, jajaran Ditresnarkoba bersama kepolisian wilayah terus menggencarkan pengungkapan kasus narkotika di seluruh wilayah Kalimantan Timur.

“Narkoba adalah ancaman serius bagi masyarakat. Kami terus melakukan penindakan untuk memastikan wilayah Kalimantan Timur terbebas dari peredaran dan produksi narkotika,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar melalui layanan kepolisian 110 maupun kanal pengaduan lainnya.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Jangan ragu memberikan informasi kepada kepolisian,” ucap Romylus.

Tinggalkan Komentar