Gerak-Gerik Mencurigakan di Pinggir Jalan, Pemuda Balikpapan Ditangkap Bawa Sabu dalam Kotak Rokok

Polresta Balikpapan
Seorang pemuda berinisial RA (20) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kamis (11/6/2026) malam.

Balikpapan, Gerbangkaltim.com— Seorang pemuda berinisial RA (20) diamankan jajaran Polsek Balikpapan Barat setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat, Kamis (11/6/2026) malam.

Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Hari Purnomo, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan anggotanya di wilayah hukum Polsek Balikpapan Barat.

Saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas menemukan seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut.

“Anggota yang sedang melakukan penyelidikan melihat seorang pria dengan perilaku yang mencurigakan. Petugas kemudian menghampiri dan menanyakan identitas serta keperluannya berada di lokasi,” kata Hari, Jumat (12/6/2026).

Pria tersebut diketahui berinisial RA, warga Balikpapan Barat. Karena sikapnya dinilai tidak wajar, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah kotak rokok merek Win Click. Kotak rokok itu disimpan di bagian dalam pakaian yang dikenakan pelaku.

“Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan dua paket yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam kotak rokok yang disembunyikan pelaku,” ujar Hari.

Setelah dilakukan penimbangan, total berat bruto barang bukti yang diamankan mencapai 1,66 gram. Polisi kemudian menginterogasi RA di lokasi dan yang bersangkutan mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Berdasarkan pengakuan pelaku dan barang bukti yang ditemukan, petugas langsung membawa RA ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Balikpapan Barat. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” katanya.

Hari menegaskan, pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan Barat. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Tinggalkan Komentar