Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Sekretariat DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat teknis penginputan dan pengusulan pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD tahun 2025 melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang dilaksanakan di Grand Jatra Hotel Balikpapan, Selasa (30/1/2024) kemarin.

Sekretaris DPRD Balikpapan, Arfiansyah mengatakan, kegiatan rapat teknis ini sebagai upaya untuk meminimalisir permasalahan terkait penginputan dan pengusulan Pokir DPRD tahun 2025 mendatang. Dimana, saat ini sedang dilakukan proses penyusunan Rencana Kerja Pokok Daerah (RKPD) tahun 2025 diusulkan Bapedda Litbang.

“Jadi, rapat teknis ini dilakukan agar penginputan dan pengusulan itu bisa betul-betul sesuai dengan yang diharapkan,” ujarnya.

Dikatakannya, data kedalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI), sehingga dengan adanya rapat teknis ini, nanti dalam penginputan SIPD diharapkan sudah lengkap dan tidak ada data yang tertolak.

Arfi sapaan akrbanya menambahkan, dalam rapat teknis ini para anggota DPRD dapat satu persepsi dan pada penginputan data sesuai dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Pokir DPRD ini sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan salah satunya Permendagri Nomor 6 Tahun 2017 Pasal 178.

“Secara ringkas Pokir ini adalah kajian permasalahan pembangunan yang ditemukan oleh DPRD pada saat proses pengawasan,” tegasnya.

Disamping itu, untuk mengevaluasi usulan di tahun lalu. Dan mengingat banyaknya usulan yang tertolak dalam SIPD dikarenakan persyaratannya kurang lengkap.

“Jadi anggota DPRD sendiri menginginkan bahwa usulan yang tertolak tersebut bisa ditindak lanjuti,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply