HLUN 2026, Napi Lansia 78 Tahun di Lapas Banjarmasin Terima Remisi Khusus Tiga Bulan
Banjarmasin, Gerbangkaltim.com — Seorang warga binaan lanjut usia (lansia) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin menerima Remisi Khusus Lansia berupa pengurangan masa pidana selama tiga bulan bertepatan dengan peringatan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN), Sabtu (30/5/2026).
Penerima remisi tersebut adalah HRN (78), yang dinilai telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyerahan remisi dilakukan di Aula Lapas Kelas IIA Banjarmasin oleh Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, didampingi jajaran pembinaan dan registrasi.
Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah, mengatakan pemberian Remisi Khusus Lansia merupakan bagian dari pemenuhan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai regulasi pemasyarakatan.
“Pemberian Remisi Khusus Lansia ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah kepada narapidana yang telah memasuki usia lanjut dan memenuhi syarat untuk menerima hak remisi. Kami berharap perhatian dan kesempatan yang diberikan ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kesadaran, serta mengikuti program pembinaan dengan baik sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat,” ujar Herriansyah.
Menurut dia, remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan selama menjalani masa pidana, tetapi juga bagian dari upaya pembinaan yang berorientasi pada reintegrasi sosial.
Akhmad menegaskan, setiap warga binaan yang memperoleh remisi harus melalui proses verifikasi dan penilaian yang ketat. Karena itu, pemberian remisi diberikan secara selektif kepada mereka yang memenuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Gilang Wisnuwardhana, menjelaskan bahwa usulan remisi diproses secara objektif dengan mempertimbangkan aspek administratif maupun hasil pembinaan yang dijalani warga binaan.
“Setiap usulan remisi diproses secara cermat dan objektif. Warga binaan yang menerima remisi adalah mereka yang telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, baik dari aspek administratif maupun pembinaan,” kata Gilang.
Bagi HRN, remisi yang diterimanya menjadi kabar yang membawa kebahagiaan tersendiri. Di usia 78 tahun, pengurangan masa pidana selama tiga bulan dinilainya sebagai bentuk perhatian negara terhadap warga binaan lanjut usia.
“Alhamdulillah, saya merasa sangat bahagia dan bersyukur atas remisi yang diberikan. Ini menjadi penyemangat bagi saya untuk terus menjalani pembinaan dengan baik. Terima kasih kepada Bapak Kalapas dan seluruh petugas yang telah membimbing serta memperhatikan kami selama berada di sini,” ujarnya.
Peringatan Hari Lanjut Usia Nasional tahun ini menjadi momentum bagi Lapas Kelas IIA Banjarmasin untuk menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan pemasyarakatan yang humanis dan berkeadilan.
Melalui pemberian Remisi Khusus Lansia, hak-hak warga binaan lanjut usia tetap diakomodasi sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang menempatkan pembinaan sebagai tujuan utama.
BACA JUGA
