Izin PBG Gereja Samarinda Seberang Tertahan, DPMPTSP Tunggu Putusan PTUN

PBG gereja Samarinda
Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti, menegaskan proses izin PBG ditunda sementara hingga ada kepastian hukum dari PTUN.

Gerbangkaltim.com, Samarinda — Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk pembangunan gereja di kawasan Samarinda Seberang masih belum dapat dilanjutkan. Pemerintah Kota melalui DPMPTSP Samarinda menegaskan bahwa kelanjutan izin tersebut kini sepenuhnya bergantung pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penundaan ini dipicu oleh adanya gugatan terhadap salah satu persyaratan administrasi yang diajukan dalam proses pengurusan izin. Selama proses hukum masih berjalan, pihak pemerintah daerah memilih untuk tidak mengambil keputusan lebih lanjut guna menghindari potensi pelanggaran hukum.

Kepala DPMPTSP Samarinda, Desy Damayanti, menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan administratif tidak bisa dilakukan sebelum ada kepastian hukum dari pengadilan.

“Karena salah satu syarat dalam pengajuan PBG sedang digugat, maka kami harus menunggu hasil putusan PTUN. Ini bagian dari proses hukum yang harus dihormati,” ujarnya.

Menurut Desy, setiap permohonan izin bangunan, termasuk rumah ibadah, wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Ketika terdapat sengketa terhadap salah satu syarat tersebut, maka secara otomatis proses administrasi akan tertunda hingga status hukumnya jelas.

Ia juga menekankan bahwa penundaan ini bukan merupakan bentuk kelalaian atau upaya memperlambat proses. Sebaliknya, langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Tidak ada kepentingan lain. Kami hanya mengikuti prosedur dan menunggu proses pengadilan selesai agar keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Desy menyebut bahwa kasus ini merupakan satu-satunya pengajuan izin rumah ibadah yang saat ini tengah diproses di Samarinda. Ia juga mengungkapkan bahwa pembangunan rumah ibadah baru di wilayah tersebut relatif tidak banyak, karena sebagian besar kegiatan hanya berupa renovasi atau pengembangan bangunan yang sudah ada.

Polemik ini menjadi perhatian publik karena menyangkut aspek perizinan dan kepastian hukum dalam pembangunan fasilitas ibadah. Pemerintah daerah berharap proses hukum di PTUN dapat segera memberikan kepastian, sehingga proses administrasi dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: DPMPTSP Samarinda

Tinggalkan Komentar