KUKAR – Polres Kukar menggelar press release pengungkapan kasus Narkoba didepan ruang Sat Resnarkoba Polres Kukar, Senin (21/12/2020) pukul 16.35 WITA.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan bahwasanya pihaknya berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur yakni MC (17) berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.

“Kronologinya pada tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 14.00, MC datang ke Lapas Kelas II A Tenggarong untuk mengantar makanan berupa pentol bakso kemudian tertangkap tangan oleh Petugas Lapas dan Anggota Kepolisian setelah di cek didalam pentol bakso tersebut terdapat 4 poket sabu-sabu dengan berat 2 gram”, Kata Kombes Pol. Ade Yaya Suryana

Ditambahkan Kombes Pol. Ade Yaya Suryana bahwasanya MC ini datang ke Lapas kelas II A Tenggarong bersama dengan temannya, inisialnya AY yang menunggu diluar pagar lapas, namun setelah dilakukan penangkapan terhadap MC kemudian di cek oleh petugas keluar lapas AY sudah tidak ada ditempat dan sekarang masing dalam rangka penyelidikan.

“Dari hasil pemeriksaan MC sendiri sudah 3 kali melakukan aksinya dan dijanjikan mendapatkan uang 50 ribu rupiah jika berhasil mengantarkan bakso berisikan sabu-sabu tersebut”, Ucap Kombes Pol. Ade Yaya Suryana

Kombes Pol. Ade Yaya Suryana menghimbau kepada seluruh orang tua khususnya yang anaknya masih pelajar untuk melakukan pengawasan yang melekat karena ancaman atau bahaya narkoba ini tidak mengenal usia dan tempat.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply