Jadi Penyangga IKN, Kota Balikpapan Perlu Perda Tentang Pergudangan

Pemkot Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo saat menyampaikan sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang, Kamis (5/6/2025).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menilai pentingnya penguatan sistem logistik daerah melalui penataan dan pembinaan gudang yang diatur dalam peraturan daerah (Perda). Upaya ini dilakukan dalam rangka mempersiapkan Kota Balikpapan sebagai penyangga IKN.

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo mengatakan, penting untuk dilakukan penguatan sistem logistik daerah melalui penataan dan pembinaan gudang yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).

“Langkah ini dinilai krusial guna menunjang peran strategis Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya, dalam sambutannya Rapat Paripurna DPRD Balikpapan ke-13 masa sidang III tahun sidang 2024/2025, dengan agenda penyampaian nota penjelasan terhadap Raperda Penataan dan Pembinaan Gudang, Kamis (5/6/2025).

Bagus Susetyo mengatakan, Kota Balikpapan saat ini peran strategis dalam mendukung arus logistik nasional dan internasional, sebagai pintu gerbang Kalimantan dan penyangga utama IKN. Untuk itu, pengelolaan gudang harus ditata secara sistematis dan terintegrasi.

Dikatakannya, perkembangan sektor perdagangan di Kota Balikpapan tentunya akan meningkatkan kebutuhan akan fasilitas pergudangan yang tertib dan efisien, sehingga perlu adanya landasan hukum yang jelas agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan, penataan, dan pembinaan secara optimal.

“Kita perlu dasar hukum yang jelas, sehingga dapat melakukan pengawasan, penataan, dan pembinaan secara optimal,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Bagus Susetyo juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi daerah dengan kebijakan nasional. Raperda ini disebut sejalan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Menurutnya peraturan tersebut bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan di dalam negeri dan ke luar negeri serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) dan Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Perda ini akan memberikan dasar hukum dalam menertibkan penggunaan gudang, baik dari sisi peruntukan, kesesuaian tata ruang, hingga pengelompokan berdasarkan ukuran dan jenis barang,” paparnya.

Disisi lain, katanya, juga penting untuk melakukan penguatan aspek penegakan hukum dengan mencantumkan sanksi yang tegas nantinya dalam Perda Penataan dan Pembinaan Gudang.

“Tanpa sanksi, aturan hanya menjadi formalitas. Maka Perda ini harus mengatur secara menyeluruh, termasuk mekanisme pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran,” tukasnya.

Harapannya Perda tersebut nantinya mampu memperkuat sistem logistik di Kota Balikpapan agar lebih andal dan siap menopang kebutuhan mobilisasi barang dan jasa menuju dan dari kawasan IKN.

Tinggalkan Komentar