Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim berhasil menggulung komplotan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia. Para pelaku dibekuk saat beraksi menggasak asset perusahaan plat merah tersebut.

Tiga tersangka pencurian kabel PT Telkom berinisial Sulaiman , Firmansyah dan Afandi dibekuk jajaran Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim pada Jumat (26/3/2021) silam. Ketiganya dibekuk saat hendak menggasak aset PT Telkom Indonesia berupa kabel jenis tembaga dengan merusak Jl Letjen Suprapto, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kaltim.

” Saat itu para pelaku pagi-pagi, subuh-subuh, merusak bahu jalan pakai cangkul. Kira-kira sampai kedalaman 2 meteran lah,” ujar Kasubdit Jatanras Polda Kaltim, AKBP Agus Puryadi, Kamis (8/4/2021).

Agus mengatakan, setelah badan kabel terlihat, maka salah satu pelaku kemudian langsung mengikatkan kabel dengan tali ke bandan truk, untuk kemudian menariknya keluar, akibatnya bahu jalan mengalami kerusakan.

“Rusaknya jalan ini yang terlihat oleh anggota kita yang melakukan patroli,” jelasnya.

Setelah mengali informasi, akhirnya seorang pelaku, Sulaiman berhasil diamankan sekitar pukul 02.30 Wita.Dari keterangan pelaku Sulaiman ini akhirnya dua pelaku lainnya, Firmansyah dan Afandi juga berhasil diringkus.

Dalam penanganan kasus ini, lanjutnya, baik PT Telkom sebagai korban dan ketiga pelaku bersepakat menyelesaikannya melalui restoratif justice. Dimana ketiga pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan bersedia memperbaiki jalan yang rusak.

“Jadi pihak pelapor dan terlapor ini kita lakukan mediasi. Sehingga muncul kesepakatan di antara kedua pihak dengan restoratif justice,” ujar Agus.

AKBP Agus menjelaskan, kini tinggal menunggu surat keputusan sebagai tanda sahnya penyelesaian kasus tindak pencurian yang dibarengi pengrusakan ini.

Sementara itu Manager Logistik PT Telkom Balikpapan, Wahyu mengatakan, sebenarnya kasus pencurian kabel Telkom ini marak terjadi di kabupaten dan kota di Kaltim. Padahal, tim Telkom juga kerap melakukan patrol, namun mereka selalu saja bisa lolos.

“Sebenarnya kami menduga masih ada aksi lainnya yang serupa dan lebih besar, namun kita masih belum bisa mengungkapnya,” jelasnya.

Kerugiannya bukan materi, katanya, tapi jika kabel ini rusak maka, tim teknik tidak mudah memperbikinya bisa 24 bahkan hingga 36 jam baru bisa diperbaiki, selama itu dilakukan pengguna handphone dan internet pasti mengalami gangguan.

“Khusus kasus ini kami mewakili manajemen memilih menempuh jalur restoratif justice atau penegakan hukum yang berkeadilan, mengingat beberapa pertimbangan dimana para pelaku merupakan tulang punggung keluarga dan ada yang coba-coba saja. Selain itu dengan catatan tidak diulang lagui dan kami minta mereka turut serta dalam mengawasi kabel kami,” jelasnya.

Sedengan seorang pelaku, Afandi mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya tobat mas, tidak mau mengulangi lagi, saya juga terima kasih Telkom bersedia menyesaikan kasus ini melalui restoratif justice,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply