Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menjelaskan, jumlah aset Indra Kenz yang telah disita mencapai 55 miliar rupiah.

Terkait dengan investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, Indra Kenz itu, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus melakukan tracing dan penyitaan aset milik tersangka.

“Untuk aset yang telah kita sita kurang lebih ada 55 miliar rupiah,” terang Chandra, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (25/3/2022).

Salah satu barang bukti kasus Indra Kenz. (Foto: PMJ News/Yeni)

Adapun aset-aset kekasih Vanessa Khong yang telah disita penyidik antara lain, mobil Tesla, mobil Ferrari, uang senilai 1,1 miliar rupiah, 6 unit rumah dan bangunan di Tangerang, hingga Medan, Sumatera Utara, jam tangan serta handphone.

 

Diberitakan sebelumnya, sosok Indra Kenz yang menjadi tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo, akhirnya muncul di hadapan publik.

Dalam kesempatan tersebut, Indra mengungkapkan rasa penyesalan dan permohonan maaf kepada para korban Binomo.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya mengungkapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya yang mengenal dunia trading. Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” kata Indra.

Indra Kenz dalam konferensi pers kasus Binomo di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/Yeni)

Sosok Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo ditampilkan ke publik untuk pertama kali melalui konferensi pers di Bareskrim Polri.

Kekasih Vanessa Khong ini menegaskan tidak memiliki niat sedari awal untuk melakukan penipuan hingga merugikan orang lain.

“Dari awal tidak ada niat untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, namun sayang sekali hal ini harus terjadi,” jelasnya.

Indra juga mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada pihak kepolisian yang telah mengawal kasus ini. Dia juga berjanji akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

“Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab tentunya saya akan patuh dan mengikuti semua proses hukum yang ada,” ujarnya.

Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply