Karantina Kaltim Musnahkan 89,6 Kg Komoditas Ilegal dari Delapan Negara

Balai Karantina
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur memusnahkan puluhan jenis komoditas tanpa dokumen sah yang berasal dari delapan negara, Rabu (4/11/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Berbagai produk pangan, hasil perikanan, hingga tanaman dari luar negeri masuk ke Kalimantan Timur tanpa dilengkapi dokumen karantina yang dipersyaratkan. Sebanyak 40 jenis komoditas dengan berat total 89,6 kilogram akhirnya dimusnahkan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Timur (Karantina Kaltim).

Selain puluhan jenis komoditas tersebut, petugas juga memusnahkan 17 ekor ayam hidup. Seluruh barang merupakan hasil pengawasan dan penindakan di sejumlah pintu masuk transportasi, yakni Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, Pelabuhan Samarinda, dan Pelabuhan Semayang Balikpapan.

Kepala Karantina Kaltim, Amir Hasanuddin mengatakan, komoditas yang ditindak berasal dari delapan negara, yakni Malaysia, Tiongkok, Thailand, Brunei Darussalam, Vietnam, Singapura, Australia, dan India. Petugas juga menemukan komoditas yang dikirim dari Parepare, Sulawesi Selatan.

Menurut Amir, pemusnahan dilakukan karena barang-barang tersebut tidak memenuhi ketentuan lalu lintas komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan. Langkah itu sekaligus menjadi upaya mencegah masuknya organisme pengganggu serta penyakit yang dapat mengancam sumber daya hayati di Indonesia.

“Pemusnahan ini merupakan tindakan penegakan aturan sekaligus bentuk tanggung jawab kami dalam mencegah masuk, keluar, dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, serta tumbuhan. Setiap komoditas yang dilalulintaskan wajib memenuhi persyaratan karantina,” tegas Amir di Balikpapan, Rabu (4/11/2026).

Dari hasil pendataan, komoditas yang dimusnahkan berasal dari tiga kelompok pengawasan. Sektor hewan mencatat lima jenis komoditas dengan berat 28,8 kilogram, ditambah 17 ekor ayam hidup.

Barang tersebut meliputi 11,9 kilogram daging ayam, 8,3 kilogram daging babi olahan, 6 kilogram daging ayam olahan, serta 2,5 kilogram daging sapi olahan.
Sementara itu, sektor tumbuhan menjadi kelompok dengan jenis komoditas terbanyak. Petugas memusnahkan 31 jenis produk dengan berat mencapai 48,8 kilogram.

Di antaranya cabai kering sebanyak 30,5 kilogram, jeruk 6,9 kilogram, dan buah persik 2,4 kilogram. Selebihnya berupa berbagai benih, bibit tanaman, serta rempah-rempah.

Adapun dari sektor perikanan, terdapat empat jenis komoditas dengan berat keseluruhan 12 kilogram. Rinciannya terdiri dari udang ebi sebanyak 4 kilogram, cumi-cumi 3 kilogram, gurita 3 kilogram, dan ikan teri 2 kilogram.

Amir menjelaskan, seluruh barang tersebut tidak dapat dilalulintaskan karena pemiliknya tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang menjadi persyaratan karantina. Dokumen itu meliputi sertifikat kesehatan hewan atau ikan serta sertifikat fitosanitari untuk komoditas tumbuhan dari negara maupun daerah asal.

Penindakan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan itu mewajibkan setiap komoditas yang masuk, keluar, maupun dilalulintaskan antarwilayah memenuhi persyaratan kesehatan dan administrasi karantina.

Amir pun mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh ketentuan tersebut, terutama ketika membawa produk pangan, hewan, maupun tanaman melalui jalur udara dan laut.

“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan setiap komoditas yang dibawa telah dilengkapi dokumen resmi. Kepatuhan ini sangat penting untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman penyakit luar,” katanya.

Ia berharap masyarakat dan pengguna jasa transportasi dapat lebih memahami ketentuan karantina sebelum membawa barang dari luar negeri maupun antardaerah. Dengan demikian, potensi penyebaran penyakit hewan, ikan, dan tumbuhan dapat dicegah sejak pintu masuk.

Tinggalkan Komentar