Kasus Dana Hibah, Kepala UPTD Asrama Haji Balikpapan Divonis 1 Tahun 4 Bulan, Kuasa Hukum Pertimbangkan Banding
Gerbangkaltim.com, Balikpapan – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada HM, Kepala UPTD Asrama Haji Balikpapan yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dalam perkara dugaan penyimpangan dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Samarinda. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah, meskipun tidak terbukti menikmati hasil dari perbuatan tersebut secara pribadi.
Menariknya, dalam putusan tersebut, majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa. Hal ini menjadi salah satu poin penting yang disoroti oleh pihak kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa, Efoy, menyampaikan bahwa putusan tersebut menguatkan fakta persidangan yang menunjukkan kliennya tidak menerima aliran dana hibah yang dipermasalahkan.
“Selama proses persidangan, keterangan para saksi sudah sangat jelas bahwa terdakwa tidak menikmati dana hibah tersebut,” ujarnya kepada awak media usai sidang.
Ia juga menilai, tidak adanya hukuman tambahan berupa uang pengganti menjadi indikasi bahwa majelis hakim mempertimbangkan posisi terdakwa yang tidak memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
Lebih lanjut, Efoy menjelaskan bahwa kliennya selama ini menjalankan tugas sebagai penyelenggara pelayanan publik, khususnya dalam memberikan fasilitas yang layak dan nyaman bagi para jemaah haji di Asrama Haji Balikpapan.
“Tujuan utama terdakwa adalah meningkatkan pelayanan bagi jemaah, bukan untuk kepentingan pribadi,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk kegiatan operasional di lingkungan UPTD Asrama Haji Balikpapan. Dalam proses penggunaan anggaran tersebut, aparat penegak hukum menemukan adanya indikasi penyimpangan yang kemudian berujung pada proses penyidikan hingga persidangan di pengadilan.
Meski telah dijatuhi hukuman, pihak kuasa hukum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan. Opsi pengajuan banding ke pengadilan tingkat lebih tinggi masih terbuka, sembari menunggu hasil diskusi dengan klien.
“Kami menyatakan pikir-pikir atas putusan ini. Selanjutnya kami akan menentukan sikap, apakah menerima atau mengajukan banding,” tegasnya.
Putusan ini menjadi pengingat pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan keagamaan dan kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA
