Jakarta, Gerbang Kaltim.com – Kasus dugaan korupsi dalam fasilitas ekspor minyak goreng pada tahun 2021-2022, diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengusutan/penyelidikan kasus ini buntut dari kelangkaan minyak goreng yang terjadi hampir diseluruh tanah air belakangan ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyelidikan ini berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tertanggal 14 Maret 2022.

Ketut menjelaskan, kasus ini bermula ketika pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO (crude palm oil) dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tertanggal 10 Februari 2022 setelah terjadi kelangkaan minyak goreng.

“Setelah terjadi kelangkaan minyak goreng, pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022,” ungkap Ketut dalam keterangannya, Jumat (25/3/2022).

Menurutnya, kebijakan itu kemudian mewajibkan eksportir CPO melakukan distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak distributor sampai faktur pajak guna ditunjuk sebagai perusahaan yang akan diberi fasilitas ekspor pada 2021-2022.

“Regulasinya, eksportir CPO dan turunannya sebelum bisa mendapatkan persetujuan ekspor harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO), dan faktur pajak,” jelasnya.

Setelah ditunjuk, lanjut dia, ada dugaan beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng itu menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan. Di antaranya besaran jumlah yang difasilitasi kebutuhan dalam negeri sebesar 20 persen menjadi 30 persen.

“Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, diduga beberapa perusahaan yang diberi fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022 menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan,” ungkapnya.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply