Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Seorang nelayan berinisial Ib (45) kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba,  Senin (26/7) lalu, sekitar pukul 02.00 wita.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan tiga pocket sabu dengan berat bruto 2,98 gram dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Kapolres Paser AKBP Roy Satya Putra melalui Kasat Resnarkoba Polres Paser AKP Tasimun mengungkapkan, barang bukti yang berhasil disita dari tangan Ib diataranya tiga pocket sabu-sabu siap konsumsi, 1 (satu) buah bola lampu warna putih dua bendel plastic clip kosong satu unit handphone,dua  sendok takar terbuat dari sedotan pelastik warna putih, satu unit timbangan digital warna hitam silver, dan uang tunai sebesar Rp 5 juta.

Dibeberkan Tasimun, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di desa muara telake kecamatan  Long Kali, kemudian opsnal resnarkoba polres paser melakukan penyelidikan pada jumat (26/7) sekira pukul 02.00 wita anggota resnarkoba mengamankan seseorang pria, belakangan pria itu diketahui bernama Ib.

“Pelaku di ciduk di rumahnya di desa muara telake, saat anggota resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan rumah dengan di saksikan RT setempat kemudian anggota resnarkoba  menemukan satu pocket sabu-sabu di atas karpet, Barang bukti lainnya juga ditemukan dirumah pelaku, untuk dua pocket sabu-sabu lainnya, ditemukan disimpan di dalam bola lampu warna putih,”ungkap tasimun, Jumat (2/8).


Dikatakan tasimun, pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik, untuk keperluan pengembangan kasus, pelaku sudah ditahan. Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Jya)

Share.
Leave A Reply