Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Kejaksaan Negeri Paser Kalimantan Timur pada Senin (22/4), memusnahkan barang bukti dari 66 perkara tindak pidana umum yang terjadi selama kurun Januari hingga April 2019. Pemusnahan tersebut dilakukan Kepala Kejari Paser M. Syarif, jajaran kejaksaan, unsur kepolisian dan Pengadilan Negeri setempat.

Kasi Pidana Umum Kejari Paser M. Mahdi menerangkan, dari 66 perkara yang ditangani selama Januari hingga April 2019, yang paling menonjol ada perkara narkotika. “Yang paling menonjol adalah kasus narkotika dengan barang bukti 23 gram sabu.” katanya.

Yang menjadi perhatian lanjut Mahdi, yaitu adanya perubahan peraturan yang mengatur tentang penyalahgunaan jenis obat keras terlarang jenis Zenit. Sebelumnya, penyalahgunaan obat keras Zenit ditindak dengan Undang-Undang Kesehatan. Namun dengan peraturan narkotika yang baru, pengguna obat keras tersebut dapat dikenakan Undang-Undang Narkotika.

“Ada 259 butir barang bukti obat keras berbagai macam jenis yang dimusnahkan. Memang dulu pengguna obat keras Zenit hanya dikenakan UU Kesehatan. Sekarang menggunakan UU Narkotika. Ancaman pidananya juga lebih berat. ,” kata Mahdi.

Diakui Mahdi, Kabupaten Paser adalah salah satu kabupaten dengan kasus narkoba yang cukup tinggi di Kalimantan Timur. Kurangnya sosialisasi hingga membuat minimnya dukungan masyarakat untuk memerangi kasus narkoba, menurutnya menjadi penyebab tingginya kasus tersebut.

“Perkara besar ya narkotika untuk Paser. Perlu sosialisasi dan dukungan masyarakat, BNK. Memang sosialisasi terbatas. Harapannya kedepan diperbanyak sosialisasi agar masyarakat bisa berperan aktif,” kata Mahdi.

Selain 42 perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan kali itu diantaranya perkara pencurian, penganiayaan, perlindungan anak, kekerasan dalam rumah tangga dan perkara pembunuhan. (MC Kabupaten Paser)

Share.
Leave A Reply