Balikpapan, Gerbangkaltim.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Balikpapan Tahun 2023 dan Nota Penjelasan Raperda Kota Balikpapan tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok, Kota Layak Anak dan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.

Rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan masing-masing Sabarudin Panrecalle, Budiono dan Laisa Hamisah dihadiri langsung Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, SE, ME dan Forkopimda Kota Balikpapan dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/3/2024).

“Sesuai aturan perundangan Nomor 22 Tahun 2015 tentang peraturan daerah dan peraturan pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggara pemerintah daerah mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertangungjawaban paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujar Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh

Abdulloh mengatakan, LKPj ini merupakan laporan kinerja pembangunan yang dilakukan Pemkot Balikpapan selama satu tahun dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Penyampaian LKPj ini, katanya, dilakukan untuk melihat sejuah mana arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan, penyelenggaraan urusan desentralisasi dan penyelenggaraan pembangunan secara umum.

“Setelah ini DPRD akan mengkaji dan menelaah LKPj tersebut untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kepada walikota,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply