Lampung, Gerbangkaltim,com – Mengawali kepemimpinannya, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa melakukan kunjungan pertemuan dengan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan untuk
mensinergikan kerja dalam mengawasi persaingan usaha dan kemitraan usaha mikro, kecil,
dan menengah di Provinsi Lampung.

Ketua KPPU turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah II KPPU
Wahyu Bekti Anggoro dan Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan M. Zulfirmansyah.
Berbagai isu mengemuka dalam pertemuan tersebut, antara lain berkaitan dengan
pengawasan di bidang pangan, khususnya beras.

Dengan luas panen pada di tahun 2022 di Provinsi Lampung yang mencapai 101.612,62 ha dengan produksi padi sebesar 566.601,47
ton gabah kering giling (GKG) atau produksi beras sebesar 325.712,45 ton, pengawasan harus diintensifkan agar tidak terjadi persaingan usaha tidak sehat di komoditas dimaksud.

Isu lain berkaitan sinergi kerja dalam optimalisasi pemanfaatan lahan negara yang tidak dikelola dengan baik di seluruh wilayah Lampung, peningkatan kesejahteraan masyarakat
melalui terwujudnya penyediaan dan penggunaan saluran gas alam untuk efisiensi harga konsumen dan pengembangan ekonomi daerah, serta sinergitas kerja sama dalam pengawasan kemitraan antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Lampung.

Pertemuan ini juga dikaitkan dengan perkuatan kerja sama antara KPPU dengan Pemerintah Provinsi Lampung yang telah terjalin sejak tahun 2019 dalam bentuk tukar menukar informasi,
asistensi, sosialisasi, dan advokasi.

Tidak berhenti dengan Gubernur Lampung, Ketua KPPU juga melakukan pertemuan dengan Wakil Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan guna mengoptimalkan kerja sama formal KPPU dan Polri, khususnya dalam
perbantuan untuk eksekusi putusan KPPU yang mangkrak.

Koordinasi merupakan salah satu
upaya konkrit KPPU untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan ekskusi atas putusan
KPPU. Saat ini, putusan di tingkat banding maupun kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap harus dieksekusi. Namun faktanya, KPPU kerap mengalami berbagai hambatan yang berdampak pada aspek keuangan negara.

Keterlibatan Polda diyakini KPPU mampu mengatasi hal tersebut.
Merujuk pada pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Pasal 41 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (4), KPPU dapat melaporkan kepada Polri terhadap pelanggaran berupa (1) Pelaku Usaha yang menolak diperiksa; (2)Pelaku Usaha yang menolak memberikan informasi yang diperlukan dalam penyelidikan dan/atau pemeriksaan; (3) Pelaku Usaha yang menghambat proses penyelidikan dan/atau pemeriksaan; dan (4) Pelaku Usaha yang telah menerima pemberitahuan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun tidak melaksanakan putusan tersebut.

Wakapolda Lampung mendukung terwujudnya sinergitas antara Polda Lampung bersama KPPU. Polda Lampung akan memberikan dukungan sesuai dengan fungsinya untuk memfasilitasi Lembaga Negara dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di Daerah.

Share.
Leave A Reply