Balikpapan – Dit Reskrimum Polda Kaltim berhasil meringkus komplotan pencurian motor dan pembobolan rumah lintas daerah pada awal Maret lalu.

Hal itu disampaikan Kasubdit Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi pada pelaksaan press release di Mapolda Kaltim, Kamis (18/3/2021).

Dari kejadian tersebut, anggota berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial AF,UP dan BD. Dimana diantara kedua tersangka merupakan bapak dan anak yang kompak terjun dalam kejahatan pencurian tersebut.

Anggota berhasil mengamankan 6 unit kendaraan roda dua hasil curian, ada juga laptop, handphone dan lainnya yang berhasil diamankan dari tangan tersangka, ucap Agus.

Ketiga pelaku beraksi disejumlah daerah Kaltim seperti di Kukar, Samboja, Sangatta dan Penajam. Modus yang digunakan pelaku yakni membobol rumah korban dengan cara mencongkel pintu jendela dan langsung membawa kabur motor korban, ucapnya.

Lanjut Agus, sedangkan untuk tugas anaknya AF mengawasi keadaan sekitar dan memberi isyarat kepada bapaknya BD apabila situasi berbahaya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa keberadaan tersangka ada dua di Samarinda dan satunya di sebuah hotel di Balikpapan.

Para tersangka diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply