Balikpapan, Gerbangkaltim.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberikan bantuan uang sewa kepada para korban kebakaran di kawasan RT 18 dan 20 Pandan Sari, Kelurahan Marga Sari, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dimana musibah kebakaran yang terjadi pada hari Rabu (7/9/2022) lalu, menyebabkan 34 kepala keluarga kehilangan tempat tinggal, 24 rumah dan 10 ruko dilaporkan hangus terbakar.

Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan Muhammad Hakim mengatakan, pihaknya bersama tim dari Dinas Sosial, Kelurahan, Babinsa, Babinkamtibmas, serta dari ketua RT 18 dan 20 Kelurahan Marga Sari, melakukan verifikasi lapangan terkait kerusakan dan para korban kebakaran personal.

“Kita mengajukan bantuan sementara berupa hunian, Insyaallah nanti kita ajukan ke Pemkot Balikpapan,” kata Hakim, Sabtu (10/9/2022).

Untuk itu, katanya, pihaknya akan menyampaikannya kepada Wali Kota Balikpapan, untuk mengajukan BST untuk para korban kebakaran ini yaitu ada dua syarat, yakni pemilik tempat tinggal dan penghuninya. Dan syarat utamanya adalah harus berpenduduk atau berKTP Balikpapan.

“Jika dia sifatnya penyewa atau ngekos didaerah tempat korban kebakaran ini, tapi bukan berKTP Balikpapan, berdasarkan aturan yang ada, tidak bisa dibantu, sesuai aturan Perwali,” jelasnya.

Hakim juga menyampaikan, untuk warga yang nyewa bantuannya itu selama 3 bulan. Dan untuk pemilik itu diberikan bantuan selama 6 bulan.

“Jenis bantuan sementara itu akan diberikan dalam bentuk uang dengan nilai yang bervariatif, di antaranya untuk pemilik itu sebesar Rp 750 ribu sedang untuk penyewa itu kita berikan sebesar Rp 500 ribu. Dan untuk anak-anak yang masih sekolah itu juga mendapatkan bantuan berupa peralatan sekolah dan seragam sekolah,” ungkapnya.

Share.
Leave A Reply