Jakarta, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan suap Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Dengan begitu, Abdul Gafur Mas’ud (AGM) akan segera menghadapi sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Samarinda.

“Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh tim jaksa dari tim penyidik karena dari hasil pemeriksaan kelengkapan isi berkas perkara oleh tim jaksa dinyatakan terpenuhi dan lengkap,” jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

“Pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja. Persidangan diagendakan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda,” sambungnya.

Selain Abdul Gafur, ada empat tersangka lainnya yang segera diadili di antaranya Mulyadi alias MI selaku Plt Sekda Kabupaten PPU dan Edi Hasmoro alias EH selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten.

Kemudian Jusman alias JM selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dan Nur Afifah Balqis alias NAB selaku swasta atau Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.

Mereka merupakan para tersangka penerima suap. Sedangkan pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari swasta, sudah lebih dulu duduk sebagai terdakwa.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply