KPPU Gelar Sidang Perdana Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi PT ITM Bhinneka Power
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi memulai sidang pemeriksaan pendahuluan atas dugaan keterlambatan pemberitahuan akuisisi yang dilakukan oleh PT ITM Bhinneka Power. Sidang perdana perkara Nomor 08/KPPU-M/2025 tersebut digelar pada 26 Februari 2026 di Kantor KPPU, Jakarta.
Agenda persidangan mencakup pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh tim investigator serta pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan dokumen pendukung. Majelis Komisi dipimpin Anggota KPPU Moh. Noor Rofieq, didampingi Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Anggota KPPU Rhido Jusmadi.
Perkara ini berkaitan dengan transaksi pengambilalihan 65 persen saham PT Centra Multi Suryanesia Aset oleh PT ITM Bhinneka Power pada 2023 dengan nilai Rp6,5 miliar. Secara yuridis, transaksi tersebut efektif pada 21 September 2023. Berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010, pelaku usaha yang memenuhi ambang batas nilai aset atau penjualan gabungan wajib menyampaikan notifikasi kepada KPPU paling lambat 30 hari kerja setelah transaksi efektif.
Mengacu pada aturan tersebut, batas akhir penyampaian notifikasi seharusnya jatuh pada 2 November 2023. Namun, KPPU mencatat pemberitahuan baru diterima pada 7 November 2023. Dengan demikian, terdapat dugaan keterlambatan selama tiga hari kerja.
PT ITM Bhinneka Power diketahui bergerak di sektor energi terbarukan dan penunjang ketenagalistrikan, dengan fokus pada pengembangan pembangkit listrik konvensional berbasis energi terbarukan. Sementara itu, akuisisi terhadap PT Centra Multi Suryanesia Aset menjadi bagian dari ekspansi bisnis di sektor energi.
Majelis Komisi akan melanjutkan proses pemeriksaan pendahuluan pada 9 Maret 2026 dengan agenda penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap LDP. Proses ini menjadi bagian dari mekanisme penegakan hukum persaingan usaha guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban notifikasi merger dan akuisisi.
KPPU menegaskan bahwa kewajiban notifikasi merupakan instrumen penting dalam pengawasan struktur pasar, guna mencegah praktik monopoli dan menjaga iklim persaingan usaha tetap sehat di Indonesia.
Sumber: KPPU
BACA JUGA
