KPPU Tetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua Baru

KPPU
Gopprera Panggabean ditetapkan sebagai Ketua KPPU bersama Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU periode Juli 2026 hingga Januari 2029.

Gerbangkaltim.com, Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan Gopprera Panggabean sebagai Ketua KPPU dan Hilman Pujana sebagai Wakil Ketua KPPU untuk masa kepemimpinan 9 Juli 2026 hingga 8 Januari 2029.

Penetapan pimpinan baru tersebut dilakukan melalui mekanisme pemilihan internal dalam Rapat Komisi. Proses itu mengacu pada Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib Komisi Pengawas Persaingan Usaha.

Dalam aturan tersebut, jabatan Ketua dan Wakil Ketua KPPU dipilih dari dan oleh para anggota komisi. Masa jabatan pimpinan KPPU ditetapkan selama dua tahun enam bulan sebagai bagian dari sistem rotasi kepemimpinan di lembaga pengawas persaingan usaha tersebut.

Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana merupakan anggota KPPU periode 2024–2029. Keduanya akan memimpin lembaga tersebut dalam memperkuat pengawasan persaingan usaha, pengendalian praktik monopoli, serta pengawasan kemitraan antara pelaku usaha besar dengan usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Ketua KPPU terpilih, Gopprera Panggabean, memiliki pengalaman panjang dalam bidang penegakan hukum persaingan usaha. Sebelum dilantik sebagai anggota KPPU oleh Presiden Republik Indonesia pada 18 Januari 2024, ia berkarier di lingkungan KPPU sebagai investigator dan pernah menduduki jabatan Direktur Investigasi.

Pengalaman tersebut membuat Gopprera memiliki rekam jejak dalam penanganan perkara persaingan usaha, pengawasan merger dan akuisisi, hingga penyusunan kebijakan penegakan hukum persaingan. Selama menjadi anggota KPPU, ia juga dipercaya memimpin sejumlah majelis komisi dalam penanganan perkara strategis.

Gopprera menegaskan, kepemimpinan KPPU ke depan akan diarahkan pada peningkatan kualitas penegakan hukum yang profesional, independen, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

“KPPU akan terus menjaga independensi, profesionalisme, dan integritas dalam menjalankan amanat undang-undang. Persaingan usaha yang sehat merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang efisien, inovatif, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” ujar Gopprera dalam keterangan resmi, Rabu (8/7/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua KPPU terpilih Hilman Pujana memiliki latar belakang pengalaman di bidang hukum, kebijakan publik, dan pengawasan persaingan usaha. Dalam kapasitasnya sebagai anggota KPPU, Hilman aktif menangani perkara persaingan usaha, menyusun kajian kebijakan, menjalankan advokasi, serta mewakili KPPU dalam berbagai forum nasional dan internasional.

Hilman menyebut KPPU akan memperkuat kolaborasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, hingga masyarakat. Kolaborasi itu dinilai penting untuk membangun budaya persaingan usaha yang sehat di berbagai sektor ekonomi.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan seiring dengan upaya pencegahan melalui advokasi dan pengawasan kebijakan sehingga tercipta iklim usaha yang semakin kompetitif dan mampu mendukung investasi,” kata Hilman.

Kepemimpinan Gopprera Panggabean dan Hilman Pujana akan melanjutkan tugas KPPU dalam mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. KPPU juga memiliki peran dalam pengawasan kemitraan UMKM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.

Dengan kepemimpinan baru ini, KPPU diharapkan semakin adaptif menghadapi dinamika ekonomi nasional dan global, termasuk perkembangan ekonomi digital, investasi, konsolidasi bisnis, serta tantangan menjaga pasar yang kompetitif dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Tinggalkan Komentar