KPU
Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha

KPU Dorong Tokoh Balikpapan Jadi Anggota DPD RI

Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan mendorong para tokoh di Kota Balikpapan untuk menjadi anggota DPD RI, untuk KPU Kota Balikpapan menggelar menggelar Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2022, tentang perubahan atas PKPU Nomor 10 tahun 2022 tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah, dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri perwakilan Forkopimda Balikpapan, Bawaslu Balikpapan, instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta insan pers.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Noor Thoha mengatakan, sosialisasi ini untuk menyampaikan bahwa Pemilu itu calonnya bukan hanya dari Partai Politik (Parpol), tetapi juga dari peserta pemilu itu ada yang berasal dari calon independen yang namanya DPD.

“DPD itu tidak sulit sebenarnya seperti Parpol. Kalau Parpol harus diusung Parpol dan kalau DPD itu bisa perorangan dengan didukung oleh 2 ribu pemilih yang ada di DPT dengan sebaran 50 persen dari Kabupaten Kota,” ujarnya, Rabu (27/12/2022).

Thoha sapaan karibnya menyampaikan penekan dalam sosialisasi ini adalah untuk membangkitkan kepada seluruh warga Balikpapan yang mempunyai kapasitas itu untuk mencalonkan diri menjadi anggota DPD.

“Sayang kalau kesempatan ini tidak diambil, maka kita sampaikan kepada tokoh masyarakat di Kota Balikpapan agar dapat mendaftarkan DPD yang tidak melalui Parpol. Mumpung belum di tutup oleh KPU,” tegasnya.

Hingga saat ini, calon terdaftar DPD di KPU Kaltim sebanyak 22 calon yang sudah memegang akun. “Mudah-mudahan banyak dari Balikpapan,” tambahnya.

Setiap provinsi mendapatkan empat kursi yang dapat duduk menjadi anggota DPD. Pendaftaran DPD dibuka hingga tanggal 29 Desember 2022 dan langsung diserahkan ke KPU Provinsi Kaltim dan bukan KPU Balikpapan.

“Kami hanya sosialisasikan saja, pendaftaran kewenangannya di KPU Provinsi,” ungkapnya.

Sementara itu, pemaparan sosialisasi disampaikan langsung oleh Anggota KPU Kota Balikpapan Divisi Teknis Penyelenggaraan, Mega Fariany Ferry.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya