BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Kuasa hukum calon Tunggal Pilkada Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan thohari Aziz Kantor Advokat Agus Amri dan Affiliates, melayangkan surat pengaduan kepada Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, tentang adanya kampanye hitam yang dilakukan seseorang yang bernama Abdul Rais.

“Kami melaporkan seseorang bernama dr Abdul Rais SH MH yang berpofesi sebagai Advokat, yang kami nilai telah melanggar undang-undang Pemilu Nomor tujuh Tahun 2017 yang mengatur larangan kampanye hitam,” ujar Agus Amri, Kuasa hukum Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dan thohari Aziz, Senin (28/9/2020).

Agus Amri mengatakan, dalam kampanye hitam yang dilakukannya Abdul Rais menyatakan dirinya sebagai ketua tim pemenangan kolom kosong. Dan bersama sekelompok telah membentangkan spanduk serta membagikan selebaran atau player yang mengarahkan pilihan pada kolom kosong bertempat di Lapangan Merdeka pada Minggu (27/09/2020) lalu.

“Spanduk yang dibetangkan bertuliskan kalimat “mencoblos kotak atau kolom kosong berarti anda telah menyelamatkan demokrasi kota Balikpapan.” Kemudian juga ada selebaran yang bertuliskan “pemilih cerdas ambil duitnya jangan pilih #itu sudah Pilkada Balikpapan pilih kotak kosong” kalimat ini bernada provokatif, seolah-olah terlapor menyatakan bahwa mencoblos calon tunggal akan membuat demokrasi kota Balikpapan dalam bahaya,” tegas Agus

Agus juga menambahkan, dalam aksinyat terlapor juga telah mendiskreditkan pelapor, seolah-olah pelapor melakukan politik uang dan jelas ini adalah fitnah yang tidak dapat terlapor buktikan kebenarannya.

“Ini tentu saja akan membangun kebencian di tengah-tengah masyarakat pemilih kota Balikpapan sebagai suatu perbuatan yang justru merusak demokrasi,” paparnya.

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Agustan mengatakan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2017 tentang penanganan laporan pelanggaran pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota, laporan kuasa hukum kami terima dan akan ditindaklanjuti.

“Hari ini kuasa hukum pasangan R-T melaporkan pihak-pihak terkait, dan kami akan proses untuk kemudian melihat unsur-unsur terkait dengan keterpenuhan syarat-syarat laporan,” ujarnya.

Syarat itu, Kata Agustan meliputi, siapa pihak terlapor, alat buktinya, syarat materiil dan syarat formil apabila semua itu sudah terpenuhi maka kami akan melanjutkan ketahapan berikutnya melalui proses pengkajian.

“Bawaslu harus cepat memproses laporan ini, mengingat batas waktu penyelesaian aduan atau perkara sesuai Undang-undang Pilkada hanya maksimal 5 hari. Berbeda dengan Undang-undang Pemilu 14 hari,” jelasnya.

Sementara itu, terlapor Abdul Rais yang coba dikonfirnasi oleh sejumlah rekan-rekan media dari kantor Bawaslu, tidak dapay dihubungi. “Telpon saja direjek, saaat yang menghbungi beliau,” ujar Iskandar Wartawan Kompas TV.

Bahkan, saat sejumlah rekan-relan mencoba kediamannya, para wartawan hanya diterima penjaga rumahnya. “Maaf mas bapak sedang keluar kota, berangkat dari kemarin,’’ ujarnya. (mh/gk)

Share.
Leave A Reply