Lapas Banjarmasin Aktifkan Lagi Layanan Self-Service, Warga Binaan Kini Bisa Cek Masa Pembinaan Secara Mandiri

Lapas Banjarmasin
Lapas Kelas IIA Banjarmasin kembali mengoperasikan layanan Self-Service Registrasi setelah sempat tidak berfungsi akibat kendala teknis pada perangkat komputer, Sabtu (18/7/2026).

Banjarmasin, Gerbangkaltim.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin kembali mengoperasikan layanan Self-Service Registrasi setelah sempat tidak berfungsi akibat kendala teknis pada perangkat komputer. Kembalinya layanan tersebut memungkinkan warga binaan mengakses berbagai informasi administrasi secara mandiri dengan lebih cepat dan transparan.
Layanan yang kembali diaktifkan, Sabtu (18/7/2026) itu dapat digunakan warga binaan selama jam kerja untuk mengecek status masa pembinaan, informasi hak integrasi, hingga data registrasi lainnya tanpa harus menunggu pelayanan secara manual dari petugas.

Kepala Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Akhmad Herriansyah mengatakan, pengaktifan kembali layanan tersebut merupakan bagian dari komitmen Lapas dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada warga binaan melalui pemanfaatan teknologi informasi.

“Kami berkomitmen memastikan setiap layanan dapat berjalan secara optimal. Dengan kembali beroperasinya Self-Service Registrasi, warga binaan dapat memperoleh informasi administrasi secara mandiri, cepat, dan transparan. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan,” ujar Akhmad Herriansyah.

Menurutnya, kemudahan akses informasi administrasi diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus memperkuat transparansi dalam proses pembinaan di dalam lapas.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Kelas IIA Banjarmasin, Candra Budi Pustiko Mulyo menjelaskan, layanan tersebut sebelumnya tidak dapat digunakan karena mengalami gangguan teknis pada perangkat komputer. Setelah dilakukan perbaikan, fasilitas tersebut kini kembali berfungsi normal.

“Komputer Self-Service Registrasi sebelumnya sempat tidak dapat digunakan karena mengalami kendala teknis. Setelah dilakukan perbaikan, layanan ini kembali beroperasi dan dapat dimanfaatkan oleh warga binaan pada jam kerja untuk mengecek status masa pembinaan secara mandiri dengan lebih mudah, cepat, dan transparan,” kata Candra.

Melalui layanan Self-Service Registrasi, warga binaan dapat mengakses informasi terkait masa pidana, hak integrasi, serta data administrasi lainnya secara langsung tanpa bergantung pada pelayanan manual petugas. Sistem tersebut juga diharapkan mampu mempercepat proses pelayanan sekaligus mengurangi antrean permohonan informasi administrasi.

Pengaktifan kembali layanan ini menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas IIA Banjarmasin dalam memperkuat transformasi pelayanan berbasis digital di lingkungan pemasyarakatan. Dengan dukungan teknologi informasi, Lapas berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan.

Tinggalkan Komentar