PASER, Gerbangkaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim, H. Amiruddin menggelar sosialisasi peraturan daerah (perda ) pajak daerah di Desa Mengkudu Kecamatan Batu Engau Kabupaten Paser, Minggu (30/7/2023).

Legislator Kaltim dari Partai Golkar itu menyosialisasikan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

“Ada lima jenis pajak daerah yang diatur dalam Perda ini yang perlu diketahui bapak dan ibu,” kata Amiruddin.

Kelima jenis pajak tersebut antara lain Pajak Kendaraan bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, (BBKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan pajak rokok.

Menurut Amiruddin penerimaan dari kelima jenis pajak daerah tersebut sangat membantu pembangunan Provinsi Kaltim.

“Karena pendapatan asli daerah dari pajak cukup besar, menyumbang 40 persen untuk APBD Provinsi Kaltim,” ucapnya.

Amiruddin mengatakan pajak asli daerah yang didalamnya terdapat pajak daerah merupakan penyumbang 40 persen APBD Kaltim.

Pada tahun 2023 ini pemerintah menargetkam penerimaan dari sektor PAD sebesar Rp. 12,8 Triliun. Sementara dari jumlah PAD itu, target untuk penerimaan pajak daerah sebesar Rp. 7 triliun.

Penerimaan dari sektor PAD tiap tahun terus mengalami peningkatan.

“Ini salah satu bukti bahwa masyarakat memiliki kepatuhan yang baik dalam membayar pajak, ” katanya .

Ditegaskan Amiruddin, pajak yang dibayar masyarakat, oleh pemerintah kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan seperti seperti pembangunan infrastruktur jalan, kesehatan, pendidikan dan fasilitas lain yang dibutuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.

Diakui Amiruddin manfaat pajak tidak bisa langsung dirasakan tetapi dalam bentuk pembangunan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Amiruddin mengajak masyarakat Desa Mengkudu untuk taat pajak dan berkontribusi dalam pembangunan daerah. (ADV)

Share.
Leave A Reply