Patih
Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) di Tana Paser

MENPAN-RB ‘Ancam’ Berikan Sanksi Jika Tak Hapuskan dan Tetap Rekrut Honorer, Alarm Tahun Politik Dimulai

Tana Paser, Gerbangkaltim.com – Menjelang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terbitkan Surat Edaran No. B/185/M.SM/02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pemerintah sebelumnya masih berlakukan status honorer dan jajarannya tetap di-ijinkan rekrut tenaga honorer selain Non-ASN dan PPPK di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Atas kebijakan ini, status tenaga honorer dan perekrutan kembali tenaga honorer tak dapat dilakukan kembali, tetapi diberi kesempatan mengikuti seleksi calon PNS dan PPPK atau melalui mekanisme alih daya (outsourcing) jika butuhkan tenaga lain seperti supir, kebersihan dan Satpam.

“ini ‘alarm’ dimulainya tahun politik jelang Pemilu 2024, surat yang di teken pak Tjahyo harus juga dipatuhi oleh pejabat politik yang diusung seluruh partai, termasuk PDI-P, kita kan tau beliau kader PDI-P” ungkap Muchtar Amar, SH selaku Pemerhati Politik dan Hukum (PATIH) di Tana Paser kepada awak media Senin 13/06/2022.

Bukan tanpa sebab, tak ayal pejabat-pejabat politik mulai tingkat kementerian, gubernur, bupati/walikota, dikala memasuki tahun politik, ‘para pejabat’ kerap gunakan salahgunakan wewenangnya (abuse of power) guna pertahankan/perpanjang tenaga-tenaga honorer yang ‘expired’ atau bahkan bisa saja tambah pos-pos baru, ‘demi’ kepentingan politik electoral Pemilu.

“kita sama-sama tau-lah, kan memang tradisi politik-nya begitu, kenapa?, tujuannya kan agar orang-orang loyal diluar ditarik dan tenaga honorer loyal yang ada dipertahankan pejabat itu agar bantu urusan politiknya, lalu kemudian, kan bisa mereka (red, honorer) ‘diminta’ balas budi potitik electoral pemilu 2024 nantinya”, cetus Muchtar.

Bagi ‘mereka’ di pusaran politik, jelas ini salah satu cara ‘jitu’ super ‘ampuh’ dalam merengkuh suara, namun praktiknya pasti timbulkan ‘ketidakadilan’ bagi rakyat umum yang konon tak ikut berperan ‘memenangkan’ calon legislator-legislator daerah dan legislator partai-partai politik tertentu, calon-calon kepala daerah tertentu serta calon presiden tertentu di Pemilu 2024 kelak. Ini ‘alarm’, kata Amar.

“pendayagunaan aparatur negara, baik itu ASN, PPPK ataupun Non ASN, mereka bekerja kan sesuai sumpah janji-nya untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok/golongan politik tertentu, ini berbahaya buat rakyat dan negara jika dibiarkan, terlebih lagi Pemilu 2024 wacananya kan serentak”.

“tanpa penegasan ‘surat’ ini, sistem pemerintahan emang harus dijalankan transparan, akuntable berbasis sistem kinerja yang professional dan proporsional melayani seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya pada basis konstituen oleh siapa dia dimenangkan, tindakan timpang dan tak adil akan rusak sistem demokrasi kita”, tuturnya.

Penguatan sistem reformasi birokrasi mulai dari perekrutan, kesemuanya meski patuh, taat pada konstitusi dan netral, utamanya memelihara suatu keadaan yang tertib atas adanya norma-norma hukum yang telah mengatur ini, diharapkan kepastian, kemanfaatan dan keadilan dalam pendayagunaan aparatur negara menyongsong Pemilu 2024.

Di Paser, menurutnya “ada sekira 4ribuan honorer, ini hal baik dan patut diapresiasi bisa berikan kepastian hukum, jika proses rekrutnya PNS, PPPK, ataupun melalui alih daya (outsourcing) prioritaskan honorer yang ada, pelaksanaannya transparan, akuntable berbasis sistem kinerja yang professional serta proporsional”, pintanya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

IKLANL-MEI
hosting terpercaya