PASER, GERBANGKALTIM.COM- Menurut Pasal 1 Angka (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan badan usaha dengan sebagian besar atau seluruh permodalan atas milik suatu desa dengan cara menyertakan dengan cara langsung dengan bersumber dari potensi desa yang telah terpisahkan yang digunakan dengan tujuan untuk jasa pelayanan, pengelolaan aset, serta usaha-usaha yang lain dengan tujuan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Berdasarkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 110 Tahun 2022, tanggal 02 Februari ditetapkan sebagai hari BUMDesa Nasional dan akan diperingati setiap tahunnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Paser, Drs. Chandra Irwanadhi, M.Si, mengatakan “Dalam rangka memperingati Hari BUMDes Tanggal 2 Februari 2024, mari kita jadikan semangat untuk lebih memacu pengembangan BUMDes di Kabupaten Paser.”

“Mari Kita kembangkan unit-unit usaha BUMDes, sehingga dapat berkembang dengan baik dan ke depannya dapat menjadi garda terdepan untuk memajukan dan memandirikan desa, menuju Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera)”.

Kadis PMD menambahkan “Peringatan hari BUMDes adalah momentum untuk memperkuat peran BumDesa setelah ditetapkan sebagai entitas badan hukum oleh undang-undang cipta kerja maka Bumdes menjadi ujung tonggak peningkatan ekonomi di Desa, melalui perbaikan pelayanan umum, pertumbuhan dan pemerataan ekonomi desa, dan meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan pendapatan asli desa. Tentu diperlukan kerjasama dan koloborasi antara semua stakeholder dan juga masyarakat di desa.” Ujarnya.

 

Share.
Leave A Reply