Balikpapan, Gerbangkaltim,com – Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh memimpin pembacaan sumpah dan janji Anggota DPRD Kota Balikpapan Pergantian Antar Waktu (PAW) Muhammad Iwan yang menggantikan Yohanis Patiung yang telah meninggal dunia.

Rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan ini sendiri, selian mengagendakan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Muhammad Iwan, juga mengagendakan pengumuman perubahan Badan Anggaran (Banggar), pengumuman penetapan Peraturan Daerah (Perda) 8 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh didampingi Wakil Ketua, Budiono dan Laisa Hamisah serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan, Muhaimin dan pejabat lainnya.

Abdulloh mengatakan pengucapan sumpah janji dan peresmian pengangkatan PAW Anggota DPRD Balikpapan dari Fraksi PDIP, M Iwan untuk menggantikan Yohanis Patiung yang wafat.

“Selain menjadi Anggota Fraksi PDIP, saudara M Iwan juga menjadi anggota komisi IV dan Anggota Badan Musyawarah (Banmus),” ujarnya, Senin (5/2/2024).

Abdullloh meminta, M Iwan untuk segera menyesuaikan diri dan mempelajari tata tertib DPRD beserta kode etiknya sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas wakil rakyat dari parlementeria.

“Saudara juga perlu mendalami UU 23/2014 tentang Pemda sebagaimana di perubahan terakhir UU Nomor 9/2015, kemudian memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang lainnya,” tegasnya.

Abdulloh berharap, M Iwan agar dapat memperkuat kinerja dewan dan memberikan kontribusi Kota Balikpapan.

“Kami juga berharap M Iwan punya dedikasi penuh demi memperjuangkan aspirasi masyarakat,” pintanya.
Terkait Perda Nomor 8/2023 tentang PDRD, kata dia, di penghujung 2023 lalu melalui keputusan Gubernur Kaltim telah menyampaikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang PDRD.

Pemkot Balikpapan juga telah menyampaikan alasan atau pertimbangan evaluasi tersebut, sehingga dengan ini saya umumkan Perda Nomor 8/2023 tentang PDRD telah ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan diundangkan pada 2 Januari 2024.

“Semoga setelah diundangkan perda ini, dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pembangunan Kota Balikpapan yang kita cintai,” paparnya.

Adapun perubahan AKD Banggar DPRD Balikpapan sebagai berikut, Ketua Banggar Abdulloh, Wakil Ketua Budiono, Sabaruddin Panrecalle, Laisa Hamisah, Anggota Andi Arif Agung, Suwarni, Syarifuddin Oddang, Nelly Turuallo, Haris, Muhammad Najib, Padliannor, Muhammad Taqwa, Wahidah, Aminuddin, Asep Ahmad Sapturi, Mieke Henny, Kamaruddin dan Nurhadi Saputra.

Sementara AKD Komisi DPRD Balikpapan, Ketua Komisi I Ardianto, Ketua Komisi II Suwanto, Ketua Komisi III Alwi Al Qadri dan Ketua Komisi IV Doris Eko Rian Desyanto. Begitu juga dengan M Iwan yang menempati Anggota Komisi IV dan Anggota Fraksi PDIP DPRD Balikpapan.

Share.
Leave A Reply