PASER, Gerbangkaltim.com – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Paser Azhar Baharuddin memastikan bahwa vaksin Covid-19 telah dinyatakan halal tertuang dalam Fatwa MUI nomor  02 Tahun 2021 tentang produk Covid-19 dari Sinovac.

“Dari sisi hukum menggunakan vaksin Sinovac dalam syariat islam ialah suci dan halal,” kata Azhar Baharuddin, Rabu (20/01/2021).

Azhar menjelaskan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 diperoleh setelah MUI melakukan riset dan koordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Dari sisi manfaatnya vaksin itu aman dan halalan thayyiban dari sisi agama atau baik dari sisi kesehatan,” ujar azhar.

Dalam mengeluarkan fatwa kehalalan vaksin Covid-19, MUI kata Azhar menjadikan sumber hukum agama sebagai pegangan yakni Al Quran, Al Hadits, serta kaidah fikih, dan pandangan ulama.

“Percayakan kepada ahli, tidak ada kewenangan menentukan satu hukum kecuali orang yang berkompeten,” tegasnya.

Azhar menilai vaksinasi upaya dalam menekan penyebaran Covid-19 agar masyarakat memiliki daya tahan tubuh dari virus tersebut.

“Maka dari itu wajib kita gunakan vaksin di situasi darurat,” katanya.

Dengan dikeluarkannya fatwa halal terhadap vaksin Covid-19, Azhar mengimbau masyarakat untuk tidak ragu dan tidak terpengaruh dengan informasi yang bersifat provokatif.

MUI, lanjut dia, bertanggung jawab kepada masyarakat untuk memastikan kehalalan vaksin tersebut.

Ia berhara para ulama secara aktif menyosialisasikan fatwa kehalalan tersebut agar Indonesia dapat mulih dari kondisi bencana non alam ini.

“Kita memiliki panutan, terkait hukum agama kita serahkan kepada ulama, terkait kesehatan percayakan pada BPOM,” tegasnya. (Dit)

 

 

Share.
Leave A Reply