GerbangKaltim.com – Artis Nikita Mirzani sempat menolak untuk ditahan oleh penyidik ​​Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, ia bahkan sempat berteriak histeris.

“Kalian jahat semua di sini, kalian tidak punya hati, kalian pikir saya sebagai penjahat nurani,” seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang, Selasa 25 Oktober 2022.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penolakan yang dilakukan Nikita Mirzani. Dia menyebut melakukan prosedur tindakan persuasif dan manusiawi.

“Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak ditahan, penahanan sudah beralih kejaksaan, jadi kita melakukan penahanan,” ungkap Freddy di kantornya.

Nikita Mirzani akhirnya dibawa menggunakan mobil Avanza sekitar pukul 19.00 WIB, dengan pihak kepolisian dan pegawai kejaksaan.

“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan, karena sudah Tahap 2. Menjadi tahanan kejaksaan untuk 20 hari ke depan di Rutan Serang,” tutur Freddy.

Freddy menegaskan, tersangka ini sudah sesuai prosedur dan berbagai pertimbangan. Salah satunya sebagai agar-agar tidak berulang kali mengulanginya, memeriksa diri, serta menghilangkan bukti.

“Pertimbangan di tahan karena alasan obyektif, yaitu Pasal 21 ayat 4 bahwa ancaman pidananya diatas 5 tahun, kemudian alasan subyektif Pasal 21 ayat 1 KUHP,” jelas Freddy.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang resmi menahan artis Nikita Mirzani atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi serta Transaksi elektronik alias UU ITE.

Kepala Intelejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar, dalam konferensi pers berani menjelaskan, duduk perkara penahanan ini termasuk perseteruan dengan Dito Mahendra dan Nindy Ayunda yang menangis.

Kasus dugaan nama baik dan pelanggaran UU ITE telah memasuki tahap P21 pada 6 Oktober 2022. Karenanya, penyidik ​​sudah memeriksa Polresta serang lengkap.

“Terhadap P21 tersebut tentunya harus ditindaklanjuti rekan-rekan penyidik ​​dari Polresta Serang untuk menemukan tersangka dan barang bukti. Penyerahan tersangka dan bukti barang tersebut dilaksanakan hari ini, 25 Oktober 2022,” kata Rezkinil Jusar seperti terlihat di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa, 25 Oktober 2022.

“Sejak siang, baru bisa dilaksanakan setelah pukul 7 malam,” sambungnya.

Saat proses tersingkir, Nikita Mirzani terdengar histeris, berteriak seolah tak ingin dilakukan tersingkir.

“Saudara NM telah kami lakukan tersingkir di Rutan Kelas 2B Serang selama 20 hari ke depan tertanggal 25 Oktober 2022 sampai 13 November 2022,” tegas Rezkinil.***

Share.
Leave A Reply