456 Hektare Kaltim Terbakar, 9 Orang Jadi Tersangka
BALIKPAPAN, Gerbangkaltim.com – Karhutla Kaltim telah membakar lahan seluas 456,19 hektare dan berujung pada penanganan 34 perkara oleh Polda Kalimantan Timur bersama jajaran kepolisian di daerah. Dari seluruh perkara tersebut, polisi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka hingga 30 Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Timur tidak hanya dilakukan melalui upaya pemadaman dan pencegahan. Aparat kepolisian juga menjalankan proses penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan kebakaran lahan.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Tedy Sopandi mengatakan, proses hukum dilakukan secara profesional dan objektif. Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga lingkungan dari dampak kebakaran.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan,” ujar Tedy.
Dari 34 perkara yang ditangani, sebanyak 24 kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Sementara 10 perkara lainnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Luas lahan yang menjadi objek dalam perkara-perkara tersebut mencapai 456,19 hektare. Angka itu menggambarkan besarnya dampak kebakaran yang harus ditangani, sekaligus menjadi perhatian dalam upaya pengendalian karhutla di berbagai wilayah Kaltim.
Kukar dan Paser Tangani Perkara Terbanyak
Sebaran penanganan perkara menunjukkan kasus karhutla terjadi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur. Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser tercatat menangani perkara terbanyak, masing-masing sebanyak delapan kasus.
Di bawahnya terdapat Polresta Samarinda dengan enam perkara. Kemudian Polres Berau dan Polres Penajam Paser Utara masing-masing menangani tiga kasus.
Polres Kutai Barat tercatat menangani dua perkara. Sementara Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu kasus.
“Polres Mahakam Ulu hingga saat ini nihil penanganan perkara Karhutla,” kata Tedy.
Menurut Tedy, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla diperlukan sebagai upaya memberikan efek jera. Kebakaran yang terjadi bukan hanya berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi.
Karena itu, kepolisian tidak hanya menunggu terjadinya kebakaran untuk melakukan tindakan. Upaya pencegahan terus dilakukan melalui patroli terpadu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
Koordinasi juga diperkuat bersama pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, BPBD serta berbagai instansi terkait. Sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat penanganan apabila ditemukan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Polisi Ingatkan Bahaya Buka Lahan dengan Membakar
Polda Kaltim mengingatkan masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak menggunakan api sebagai metode pembukaan lahan.
Menurut kepolisian, pembakaran lahan memiliki risiko terhadap keselamatan masyarakat dan lingkungan. Apabila dilakukan dengan melanggar ketentuan hukum, tindakan tersebut juga dapat membawa pelakunya ke proses pidana.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tedy.
Polda Kaltim juga meminta masyarakat ikut mengambil peran dalam pencegahan karhutla. Warga diharapkan segera melaporkan apabila melihat aktivitas pembakaran lahan ataupun menemukan titik api.
Partisipasi masyarakat menjadi penting karena penanganan karhutla membutuhkan kecepatan. Informasi mengenai kemunculan api yang disampaikan sejak awal dapat membantu petugas melakukan tindakan sebelum kebakaran berkembang menjadi lebih luas.
Dengan 34 perkara yang telah ditangani dan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka, Polda Kaltim menegaskan bahwa aspek penegakan hukum berjalan beriringan dengan upaya pencegahan.
Di sisi lain, upaya mengurangi risiko karhutla tetap membutuhkan kesadaran dari seluruh pihak. Tidak membuka lahan dengan cara membakar, menjaga lingkungan dan segera melaporkan titik api menjadi langkah sederhana yang dapat membantu melindungi masyarakat serta lingkungan Kalimantan Timur.
Sumber: Polda Kalimantan Timur
BACA JUGA
