PASER, Gerbangkaltim.com– Sat Resnarkoba Polres Paser kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba obat keras jenis Dobel L di Desa Lombok, Kecamatan Long Ikis pada, Jum’at (4/8) dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (20).

Adapun barang bukti berupa 20.000 butir obat keras jenis “DOBEL L” warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “LL”, 20 botol plastik warna putih, 1 buah kardus lengkap dengan plastik warna hitam dengan No. Resi beserta nama penerima dari paket tersebut, 1 lembar plastik “BUBBLE WRAP” kardus warna hitam, 10 lembar kertas “ALUMUNIUM FOIL” warna Silver, 1 buah Handpohe dan 1 Unit Motor YAMAHA MIO SOUL warna merah.

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suradi, S.H, mengatakan pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan melalui Jasa pengiriman tujuan Kec. Long Ikis Kab. Paser Kaltim.

“Atas informasi tersebut anggota Satresnarkoba mendatangi pihak Jasa pengiriman tersebut untuk berkoordinasi dan selanjutnya sekira pukul 10.30 wita anggota Satresnarkoba melihat ada seseorang datang untuk mengambil 1 buah paket dimaksud dan setelah paket tersebut diambil dan dibawa keluar oleh orang tersebut anggota satresnarkoba langsung mendatangi dan mengamankan orang tersebut yang setelah ditanya mengaku bernama Sdra. I,” ujarnya.

“Selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan paket tersebut dengan hasil petugas Kepolisian menemukan 1 buah handphone di dalam kantong celana dan dari paket ditemukan 20 botol plastik warna putih yang dibungkus kertas alumunium foil dan setelah dibuka botol tersebut di dalamnya ditemukan obat keras jenis dobel ‘LL” yang disetiap botolnya didalamnya berisi 1.000 butir berserta barang bukti lainnya,” sambung Kasat Resnarkoba.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (GK)

Share.
Leave A Reply