PASER, Gerbangkaltim.com – Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Paser kembali menerima dua hasil pasien terkonfirmasi positif. Kedua pasien tersebut yakni PSR 61 dan PSR 62.

“Ada penambahan kasus, PSR 61 seorang perempuan berusia 47 tahun,” kata Amir Selasa (21/07/2020).

PSR 61 kata Amir merupakan warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan.

“PSR 61 adalah Orang Tanpa Gejala (OTG),” kata amir.

PSR 61 merupakan pedagang keliling di Kecamatan batu Sopang yang telah menjalani uji sweb pada 8 Juli 2020 lalu.

“Saat ini PSR 61 dirawat di rumah isolasi eks RSUD Panglima Sebaya,” ujar Amir.

Amir mengatakan pasien lain yang terkonfirmasi positif Covid-19 yakni PSR 62 yang merupakan warga Kecamatan Tanah Grogot.

“PSR 62 merupakan seorang laki-laki berusia 75 tahun. Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang dirawat di RSUD Panglima Sebaya sejak 18 Juli 2020,” ujar Amir.

Amir mengemukakan PSR 62 memiliki penyakit komorbid, atau penyakit bawaan sehingga pasien tersebut berstatus PDP.

Gugus Tugas lanjut Amir telah melakukan penelusuran Riwayat kontak kedua pasien tersebut dengan orang-orang terdekat guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas.

“Kami sudah mentracing orang-orang menjalin kontak erat dengan kedua pasien,” ucap Amir.

Dengan penambahan dua kasus ini maka total kasus pasien positif Covid-19 di Kabupaten Paser sebanyak 62 kasus, satu pasien meninggal dunia, dan 33 pasien telah dinyatakan sembuh.

“Kami terus mengimbau masyarakat mematuhi protokol Kesehatan. Selalu pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak,” pungkas Amir. (ADV/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply