Pegawai Nongkrong di Jam Kerja Akan Disanksi, BPSDM Balikpapan Siapkan Tim Pengawasan

Pemkot Balikpapan
Kepala BPSDM Balikpapan, Purnomo

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) menegaskan akan menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan berada di luar kantor tanpa alasan jelas pada jam kerja.

Kepala BPSDM Balikpapan, Purnomo mengatakan, pihaknya telah membentuk tim gabungan bersama BKP SDM dan Inspektorat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kedisiplinan pegawai.

“Kalau memang terbukti dan ada laporan, itu akan kita tindak. Kita sudah bentuk tim gabungan kota untuk melakukan sidak,” ujar Purnomo, Jum’at (10/4/2026).

Ia menjelaskan, pada prinsipnya pegawai diperbolehkan berada di luar kantor saat jam istirahat, yakni antara pukul 12.00 hingga 13.00. Namun, jika berada di luar dalam waktu lama atau di luar jam tersebut tanpa keperluan dinas, maka akan dikenakan sanksi.

“Kalau jam makan siang, silakan. Tidak ada masalah. Tapi kalau berlama-lama atau bahkan sejak pagi sudah ke restoran, itu yang akan kita tindak,” tegasnya.

Meski demikian, Purnomo mengakui ada kondisi tertentu yang menjadi pengecualian, seperti rapat atau menjamu tamu dari luar daerah di rumah makan.

“Kalau memang ada kegiatan dinas, seperti rapat atau menjamu tamu, itu tidak masalah. Apalagi kalau ada kunjungan kerja dan dibarengi dengan makan bersama,” jelasnya.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu dengan meminta klarifikasi dari pegawai yang bersangkutan. Pemeriksaan juga akan mempertimbangkan adanya surat tugas resmi.

“Tidak serta-merta kita menilai mereka melanggar. Kita konfirmasi dulu. Kalau ada surat tugas, berarti memang sedang menjalankan tugas,” katanya.

Ia menambahkan, jenis sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari ringan hingga berat, terutama jika pelanggaran dilakukan berulang.

“Sanksinya tergantung hasil pemeriksaan, bisa ringan, sedang, atau berat. Kalau terbukti berulang, tentu bisa lebih berat,” ujar Purnomo.

Purnomo juga menekankan bahwa pihaknya memahami kondisi pegawai yang bertugas di lapangan dan tidak sempat makan pada jam istirahat normal.

“Kalau mereka tugas luar sampai lewat jam makan siang, lalu makan di luar itu bisa jadi pertimbangan. Jadi kita lihat konteksnya juga,” tambahnya.

Dengan langkah ini, Pemkot Balikpapan berharap kedisiplinan ASN tetap terjaga tanpa mengabaikan fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas di lapangan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar