Banjarmasin, Gerbang Kaltim.com – Pelaku penganiayaan berat (anirat) wanita penjaga warung berinisial ‘S’, akhirnya berhasil dibekuk personel Polsek Murung Pudak Polres Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), beberapa waktu lalu.

Pelaku tega menganiaya korban dengan sebilah senjata tajam (sajam) jenis belati, karena merasa kesal dengan korban, sebab enggan diajak kencan. Padahal, sebelumnya disebut-sebut sudah saling sepakat.

Ketika itu, wanita penjaga warung dan tamunya itu sudah bersepakat melakukan hubungan intim di dalam ruang yang berada di belakang warung.

Entah ada persoalan apa, ketika akan melanjutkan hubungan badan, tiba-tiba korban tidak mau meneruskan hasrat seksual, lantaran pelaku tidak kunjung ejakulasi.

 Seperti dilansir https://jejakrekam.com/, sebelumnya, pelaku sempat berkata kepada wanita penjaga warung, bahwa dia kemungkinan bakal ejakulasi dalam waktu yang lama, karena baru mengonsumsi sabu-sabu.

Gegara itu yang membuat sang lelaki emosi dan nekat mengambil belati yang dibawanya, lantas bertindak kasar dan menghujamkan benda tajam kearah wanita penjaga warung.

“Hal itu yang menjadi pemicu pelaku hingga naik pitam dan mengambil pisau jenis belati yang sejak awal sudah dibawanya,” terang Kapolsek Murung Pudak AKP Samsu Suargana, Sabtu (5/2/2022).

Belati di tangan langsung ditusukkan ke tubuh wanita penjaga warung. Terkena hujam belati kemudian korban berteriak minta tolong.

Saat keributan itu terjadi, korban sempat berteriak sekerasnya hingga terdengar salah seorang yang ada di warung, yakni lelaki berinisial ‘IF’. Mendengar teriakan suara korban, ‘IF’ bergegas bergerak menuju suara teriakan.

Namun, ‘IF’ tidak bisa berbuat banyak, karena pintu kamar terkunci. Karena pintunya tidak bisa dibuka, pria berusia 26 tahun ini juga berteriak dengan maksud meminta pertolongan warga lain yang ada di sekitar warung.

Akhirnya pintu kamar terbuka, tapi saat masuk ke dalam kamar, pelaku sudah tidak ada, karena sudah berhasil melarikan diri alias kabur melalui pintu belakang warung. Sedangkan Korban ditemukan tanpa busana dan berlumuran darah.

Menurut Kapolsek Murung Pudak Samsu Suargana, pelaku tidak hanya sekadar melarikan diri untuk menghindar dari amukan masa, tapi juga sempat menggondol perhiasan dan handphone kepunyaan korban yang sudah dianiaya.

Dengan bersimbah darah, korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasim Maburai untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Badaruddin,” ujar Kapolsek Samsu Suargana.

Sedangkan pelaku terjerat pasal penganiayaan berat (anirat) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Barang barang bukti yang berhasil dirampas untuk disita, sebuah pisau jenis belati beserta kumpangnya yang diduga milik korban, celana dalam, celana pendek, BH korban, rokok beserta korek api.

Selain itu bukti ceceran darah di tempat kejadian perkara (TKP) dan motor Jupiter MX kepunyaan pelaku disita petugas. “Sedangkan perhiasan yang dicuri pelaku dibuang ke sungai,” kata Kapolsek.

Share.
Leave A Reply