Pelaku Curi Mobil di Berau Dibekuk, Jejak Motor Mio Jadi Petunjuk
Gerbangkaltim.com, Tanjung Redep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian satu unit mobil yang terjadi di wilayah Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial AM (36) diamankan setelah buron selama sekitar satu bulan. Polisi mengungkap, pelaku berhasil dilacak berkat rekaman kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan dirinya menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Muhammad Fajri, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan satu unit mobil Nissan Grand Livina XV M/T warna abu-abu milik warga yang raib pada Kamis, 18 Juni 2026, sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Rambutan, Kelurahan Tanjung Redeb.
Setelah menerima laporan resmi dua hari kemudian, tepatnya pada 20 Juni 2026, tim Unit Resmob Satreskrim langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan berbagai petunjuk, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Hasil analisis CCTV mengarah kepada seorang pelaku yang diketahui menggunakan sepeda motor Yamaha Mio M3 berwarna merah-hitam saat melakukan aksi pencurian,” ujar AKP Muhammad Fajri.
Petunjuk tersebut kemudian menjadi dasar penyelidikan lanjutan. Selama hampir satu bulan, polisi menelusuri keberadaan pelaku sekaligus kendaraan hasil curian hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai lokasi mobil yang diduga disembunyikan.
Tim Resmob kemudian mendatangi kawasan Jalan Pemuda, Gang Amal, Kelurahan Tanjung Redeb. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah mobil yang ditutup menggunakan cover di pinggir jalan. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan itu dipastikan merupakan mobil milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Tak jauh dari lokasi penemuan mobil, polisi juga mendapati sepeda motor Yamaha Mio M3 yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya terparkir di sebuah rumah.
Berbekal bukti tersebut, petugas melakukan pengamatan hingga akhirnya melakukan penyergapan terhadap AM pada Jumat, 24 Juli 2026. Pelaku berhasil diamankan di kediamannya tanpa melakukan perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, AM yang diketahui bekerja sebagai buruh harian lepas mengakui telah melakukan pencurian mobil tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Nissan Grand Livina hasil curian, satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 yang digunakan saat beraksi, helm, kaus putih, serta celana pendek yang dikenakan pelaku ketika melakukan pencurian.
AKP Muhammad Fajri menambahkan, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna memastikan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun keterkaitan tersangka dengan kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah Berau.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas dengan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, menggunakan pengaman tambahan, serta segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Sumber: Satreskrim Polres Berau.
BACA JUGA
