Bontang, Gerbangkaltim.com – Telah terjadi Tindak Pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain di Jalan Pipe Line, Citra RT 15 Dusun Pantai Indah Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak Kab. Kukar wilayah Hukum Polres Bontang, Senin (15/2/2021) jam 13.00 wita.

Pada peristiwa ini Polisi dari Polsek Muara Badak yang dipimpin langsung Kapolsek bersama 5 orang anggota 15/2 jam 13.45 wita telah mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama AR Als AGUS (34) warga Dsn. Sambera 48 RT 06 Desa Sambera Baru Kec. Marangkayu.

AR Als AGUS di tangkap tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Pipe Line, Citra RT 15 Dusun Pantai Indah Desa Tanjung Limau Kec. Muara Badak lengkap dengan barang bukti berupa dua bilah badik milik tersangka dan milik korban.

Akibat kajadian itu korban bernama DIMAN Alamat Sesuai KTP di Desa Telaga Kec. Damsol Kab. Donggala Prov. Sulteng mengalami luka pada bagian kepala, leher, pangkal lengan kiri, pundak kiri, lengan kiri dan kaki kanan.

“Korban sempat ditolong warga dibawa ke Puskesmas Kec. Marangkayu namun nyawanya tidak dapat tertolong dan oleh tim medis dinyatakan telah meninggal dunia”.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan di wilayahnya tetal terjadi tindak pidana pembunuhan.

Kombes Pol Ade Yaya, mengatakan Awal mula kejadian Tersangka datang ke Pondok (Gubuk) milik Saksi APRI, saat itu Tersangka bertemu korban DIMAN dan terjadi pembicaraan serius hingga keduanya terjadi cekcok mulut. Tidak lama kemudian korban mengeluarkan sebilah badik dari pinggangnya dan tersangka melarikan.

“Saat terjadi kejar-kejaran tersangka juga mengeluarkan sebilah badik dari balik bajunya, hingga keduanya terjatuh serta terjadi pergumulan dan penusukan berulang-ulang oleh tersangka kearah tubuh korban,” terang Kombes Pol Ade Yaya.

Ditambahkan Kombes Pol Ade Yaya, sesuai keterangan para saksi, sebelum terjadi pergumulan, korban sempat menusukkan sebilah badik kearah tersangka namun berhasil ditangkis dan mengakibatkan luka pada pergelangan tangan tersangka.

“Jenazah korban telah kita serahkan kepada keluarganya untuk dimakamkan, sedangkan tersangka dibawa ke Puskesmas Kec. Muara Badak untuk mendapatkan pengobatan luka pada tangan dan lehernya yang selanjutnya diamankan di Polsek Muara Badak”.

Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 338 tentang dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal diancam dengan hukuman 15 tahun penjara, imbuh Kombes Pol Ade Yaya.

Sumber : Humas Polda Kaltim

Share.
Leave A Reply