Balikpapan, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kota Balikpapan kembali mendapatkan pengharaan dari Pemerintah Pusat. Kali ini Kota Balikpapan mendapatkan penghargaan berupa anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Nomor 1 Se Indonesia pada tahun 2021 dari Ombudsman RI.

Penyerahan penghargaan ini diterima langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dari Ketua Ombudsman RI, Mokh Najih yang dilaksanakan di Puri Ratna Ballroom, Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta, Rabu (29/12/2021).

“Syukur Alhamdulillah, hari ini Kota Balikpapan kembali menerima penghargaan, dan kali ini dari Ombudsman RI, penghargaan nomor 1 se Indonesia, kategori Pemenuhan Standar Pelayanan Publik,” ujar Rahmad Mas’ud.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) sediri mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu (29/12/2021).

Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan dalam rangka percepatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik maka Ombudsman RI memberikan sejumlah saran.

Pertama, Kepada Presiden, Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Dalam Negeri, agar mendorong Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk mengimplementasikan standar pelayanan publik di instansi pelayanan publik masing-masing.

“Melakukan evaluasi dan pengawasan kepada Kementerian, Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ujar Najih dalam sambutannya.

Selain itu, ia juga mendorong agar memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik di mana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

“Guna memantau pemenuhan standar pelayanan publik dan untuk menjaga konsistensi peningkatannya, maka disarankan menunjuk pejabat yang berwenang,” tutupnya.

Share.
Leave A Reply