PASER, Gerbangkaltim.com – Pemerintah Kabupaten Paser dan Kejaksaan Negeri melakukan Memorandum of Understanding (MoU) atau penandatanganan nota kesepakatan tentang pendampingan anggaran penanganan COVID-19, di kantor Bupati Paser, Kamis (30/4). Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Bupati Paser Kaharuddin dan Kepala Kejaksaan Negeri Paser M. Syarif.

Wabup Paser Kaharuddin mengatakan pendampingan anggaran tersebut yakni terkait refocusing anggaran atau pergeseran anggaran pada APBD tahun 2020, terutama berkaitan pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Menurutnya, seluruh daerah di Indonesia termasuk Kabupaten Paser melakukan realokasi anggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam menanggulangi COVID-19.

“Untuk memastikan semua berjalan dengan benar, sesuai peraturan dan tidak ada temuan dan pelanggaran, maka kerjasama pendampingan ini perlu dilakukan,” kata Kaharuddin.

Kaharuddin berharap anggaran untuk penangangan COVID-19 segera dapat direalisasikan sehingga upaya untuk mencegah penyebaran virus tersebut dapat dilakukan secara optimal, termasuk bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat COVID-19.

“Harapan kita semua kegiatan dan anggaran dilakukan dengan cepat dan tepat sasaran,” ujar Kaharuddin.

Kepala Kejaksaan Negeri Paser M. Syarif berharap penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dapat dilakukan Sesuai Operasional Prosedur (SOP)

“Semoga alokasi anggaran ini bisa digunakan sesuai SOP,” katanya.

Penandatanganan Mou ini disaksikan Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Czi Widya Wijanarko, dan Wakapolres Paser Kompol Bimo Ariyanto. (Adv/MC Kominfo Paser)

Share.
Leave A Reply