Pemkot Balikpapan Desak Kepastian Status Lahan Eks Puskib untuk RTH, Tolak Rencana Pembangunan Mal

Pemkot Balikpapan
Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas'ud, SE., ME.,

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali menagih komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terkait penyerahan lahan ruang terbuka hijau (RTH) di kawasan eks Puskib Balikpapan. Hingga kini, status pengelolaan lahan tersebut masih belum jelas meski pembahasan telah dilakukan beberapa kali antara pemerintah kota dan provinsi.

Wali Kota Balikpapan Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., menegaskan, kepastian status lahan sangat dibutuhkan oleh Pemerintah Kota Balikpapan untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan rencana tata ruang wilayah. Ia menyebut, kawasan tersebut memiliki peran strategis terutama sebagai ruang terbuka hijau dan daerah resapan air.

“Kami sudah beberapa kali dijanjikan terkait penyerahan lahan itu. Harapannya segera ada kejelasan supaya bisa dikelola oleh pemerintah kota,” ujar Rahmad, Kamis (2/4/2026).

Menurutnya, keberadaan lahan eks Puskib tidak hanya penting dari sisi penataan kota, tetapi juga berkaitan langsung dengan upaya mitigasi banjir. Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut termasuk wilayah yang rawan tergenang saat curah hujan tinggi, sehingga lebih tepat difungsikan sebagai ruang terbuka hijau.

Rahmad juga secara tegas menolak jika lahan tersebut dialihkan untuk pembangunan kawasan komersial seperti pusat perbelanjaan atau mal. Ia menilai pembangunan tersebut justru berpotensi memperburuk kondisi lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di sekitarnya.

“Wilayah itu rawan banjir. Kalau dibangun mal tentu akan memperparah kondisi lingkungan. Kami menolak jika ada rencana pembangunan mal di sana,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan. Salah satu langkah konkret yang terus didorong adalah penambahan ruang terbuka hijau di berbagai titik kota.

Ruang terbuka hijau, lanjut Rahmad, memiliki banyak fungsi strategis bagi kawasan perkotaan. Selain sebagai area resapan air, RTH juga berperan sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas serta meningkatkan kualitas udara.

“Kalau sudah diserahkan, kita bisa tata dengan baik sebagai ruang terbuka hijau dan kawasan penyangga banjir,” katanya.

Pemerintah kota berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dapat segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar pengelolaan lahan bisa dilakukan secara optimal. Kejelasan status lahan dinilai menjadi kunci agar perencanaan pembangunan kota dapat berjalan sesuai dengan prinsip berkelanjutan.

Di sisi lain, upaya memperluas ruang terbuka hijau terus menjadi prioritas Pemkot Balikpapan sebagai bagian dari strategi jangka panjang dalam mengurangi risiko bencana lingkungan, khususnya banjir yang kerap terjadi di wilayah perkotaan.

Dengan adanya kepastian pengelolaan lahan eks Puskib, pemerintah kota optimistis kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi ruang hijau yang tidak hanya mendukung fungsi ekologis, tetapi juga memberikan manfaat sosial bagi masyarakat Balikpapan. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar