Pemkot Balikpapan Laporkan Realisasi APBD 2025 Capai 97 Persen, Tekankan Dampak bagi Masyarakat

Pemkot Balikpapan
Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., mewakili Wali Kota Balikpapan memaparkan capaian kinerja keuangan tahun anggaran 2025 dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada Rapat Paripurna bersama DPRD, yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (6/4/2026).

Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memaparkan capaian kinerja keuangan tahun anggaran 2025 dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada Rapat Paripurna bersama DPRD, yang digelar di Hotel Grand Senyiur, Senin (6/4/2026).

Wakil Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., mewakili Wali Kota Balikpapan menegaskan, laporan tersebut tidak sekadar menampilkan angka realisasi anggaran, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Yang paling penting bukan hanya realisasi, tetapi apakah masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari APBD 2025,” ujar Bagus dalam laporannya.

Dalam paparannya, Pemkot Balikpapan mencatat pendapatan daerah setelah perubahan ditargetkan sebesar Rp4,26 triliun. Dari jumlah tersebut, realisasi mencapai Rp4,13 triliun atau sekitar 97,10 persen hingga akhir tahun anggaran 2025.

Sementara itu, belanja daerah yang ditargetkan sebesar Rp4,75 triliun terealisasi Rp4,27 triliun atau 89,90 persen.

Bagus menjelaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan kinerja pengelolaan anggaran yang cukup optimal di tengah berbagai tantangan pelaksanaan program.
Jika dirinci, belanja operasi terealisasi sebesar 87,22 persen dari total alokasi Rp3,17 triliun. Adapun belanja modal menjadi komponen dengan realisasi tertinggi, yakni mencapai 95,32 persen dari alokasi Rp1,56 triliun.

Selain itu, belanja tidak terduga terserap sebesar 87,70 persen, sedangkan belanja transfer mencapai realisasi penuh sebesar 100 persen.
Bagus juga menyoroti adanya Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) yang muncul dalam laporan keuangan daerah. Ia menilai Silpa merupakan hal yang wajar dalam proses pengelolaan anggaran pemerintah daerah.
“Silpa biasanya berasal dari efisiensi hasil lelang maupun kegiatan yang tidak dapat diselesaikan menjelang penutupan tahun anggaran,” jelasnya.
Menurut dia, memaksakan penyelesaian seluruh kegiatan dalam waktu yang terbatas justru berisiko menimbulkan persoalan administratif maupun keterlambatan, terutama pada proyek fisik yang dikerjakan oleh berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Lebih lanjut, Bagus menyebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan fisik yang tersebar di puluhan OPD memang tidak selalu dapat diselesaikan secara penuh dalam satu tahun anggaran, sehingga sebagian anggaran tidak terserap dan menjadi Silpa.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menegaskan pentingnya peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk dalam mengevaluasi LKPJ yang telah disampaikan.

“Hasil evaluasi DPRD nantinya akan menjadi dasar untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program ke depan, agar penggunaan anggaran semakin efektif dan tepat sasaran,” kata Bagus.

Dengan capaian serapan anggaran yang relatif tinggi, Pemkot Balikpapan optimistis kinerja pembangunan daerah tetap berada pada jalur positif. Pemerintah juga berkomitmen memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD dapat memberikan dampak nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat. (HP/Adv Kominfo Balikpapan).

Tinggalkan Komentar