Pemkot Balikpapan Pastikan Renovasi Rumah Jabatan Wawali Sesuai Prosedur, Wawali: Demi Kelayakan dan Pelayanan
Balikpapan, Gerbangkaltim.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menegaskan bahwa rencana pembongkaran dan pembangunan kembali rumah jabatan Wakil Wali Kota telah melalui kajian teknis serta mekanisme penganggaran yang sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Bagus Susetyo, MM., mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada hasil penilaian tim teknis dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), bukan semata-mata pertimbangan pengguna bangunan.
“Saat kami dilantik dan meninjau rumah jabatan, memang sudah ada kajian teknis sebelumnya. Dari hasil penilaian, ditemukan sejumlah persoalan seperti kerusakan struktur, patahan bangunan, hingga aspek kesehatan dan pencahayaan yang tidak memadai,” ujar Bagus, Rabu (22/4/2026).
Menurut dia, awalnya pemerintah kota mempertimbangkan opsi renovasi. Namun, setelah dilakukan analisis lanjutan, kondisi bangunan dinilai tidak lagi memungkinkan untuk diperbaiki secara parsial.
“Tim teknis akhirnya merekomendasikan pembongkaran dan pembangunan ulang agar bangunan memenuhi standar kelayakan,” katanya.
Wakil Wali Kota Balikpapan juga menegaskan, langkah tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan fasilitas rumah jabatan dapat menunjang tugas pemerintahan secara optimal.
“Kami mengikuti rekomendasi teknis yang ada. Tujuannya agar rumah jabatan ini benar-benar layak dan aman digunakan, serta mendukung aktivitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kondisi bangunan sebelumnya dinilai sudah tidak memenuhi standar kenyamanan dan keselamatan.
“Kalau dipaksakan direnovasi sebagian, justru berisiko di kemudian hari. Karena itu, keputusan pembangunan ulang menjadi pilihan yang paling rasional,” katanya.
Bagus menekankan, proses penganggaran pembangunan tersebut telah melalui mekanisme yang diatur dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. Ia menjelaskan terdapat dua pendekatan utama, yakni bottom-up dan top-down.
Pendekatan bottom-up dilakukan melalui usulan masyarakat dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat RT hingga kecamatan. Adapun pendekatan top-down merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang diteruskan ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Seluruh program kemudian dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikoordinasikan Sekretaris Daerah sebelum ditetapkan dalam anggaran,” jelasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap masyarakat dapat memahami proses tersebut secara menyeluruh dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu lengkap di media sosial.
“Kami ingin memastikan bahwa semua kebijakan berjalan sesuai aturan dan kebutuhan, bukan berdasarkan persepsi yang berkembang,” kata Bagus.
BACA JUGA
