Pencurian Laptop SDN 005 Terungkap, Pemuda 19 Tahun Diamankan

Kutai Kartanegara
Pencurian laptop di SDN 005 Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, terungkap. Polisi mengamankan pemuda 19 tahun dan sejumlah barang bukti.

KUTAI KARTANEGARA, Gerbangkaltim.com – Pencurian laptop di SDN 005 Kembang Janggut, Kutai Kartanegara, berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kembang Janggut. Polisi mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga terlibat dalam pencurian perangkat elektronik milik sekolah tersebut.

Pengungkapan perkara bermula dari laporan pihak sekolah setelah ruang guru SDN 005 Kembang Janggut di Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut, diduga dibobol. Satu unit laptop yang sebelumnya disimpan di dalam laci ruang guru diketahui hilang.

Peristiwa itu diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WITA. Saat melakukan pemeriksaan terhadap kondisi ruangan, pihak sekolah menemukan adanya jejak telapak kaki yang mengarah pada dugaan masuknya seseorang ke dalam ruang guru.

Laporan kemudian diteruskan kepada Polsek Kembang Janggut, Polres Kutai Kartanegara. Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai petunjuk dari lokasi kejadian.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi mengidentifikasi seorang pemuda berusia 19 tahun yang diduga berkaitan dengan hilangnya laptop. Terduga pelaku akhirnya diamankan di Desa Genting Tanah pada Senin, 7 September 2026.

Dalam pemeriksaan awal, pemuda tersebut mengakui telah mengambil laptop yang berada di ruang guru SDN 005 Kembang Janggut.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan terdiri dari satu unit laptop merek Zyrex, satu dusbook laptop, serta satu kabel charger laptop merek Zyrex.

Kapolsek Kembang Janggut AKP Dedi Supriyanto melalui Unit Reskrim menyampaikan bahwa proses penanganan perkara tetap dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku.

Penyidik telah melakukan sejumlah tahapan penyidikan, mulai dari membuat laporan polisi, memeriksa saksi, melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti hingga meminta keterangan dari terduga pelaku.

Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 127 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polsek Kembang Janggut menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan masyarakat, termasuk melindungi fasilitas pendidikan dan aset yang berada di lingkungan sekolah.

Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana. Setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polda Kaltim

Tinggalkan Komentar