Balikpapan, Gerbangkaltim.com- Pemkot Balikpapan melalui Satgas Penanggulangan Covid-19 Balikpapan sesuai arahan Pemerintah Pusat, akan melakukan pengetatan di pintu masuk Kota khususnya Pelabuhan.

Pendatang atau pemudik yang akan masuk Kota Balikpapan akan mengikuti serangkaian aturan untuk memastikan tidak terjadi penyebaran Covid-19 pasca libur Lebaran Idulfitri 1442 H/Tahun 2021.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pendatang atau pemudik yang akan masuk ke Balikpapan mereka berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Mereka akan dipantau selama satu minggu untuk memastikan ada atau tidaknya gejala Covid-19,” ungkap Rizal, saat rilis perkembangan kasus Covid-19 di Aula Kantor Kota Balikpapan, Senin (17/5).

“Penjagaan akan kita perketat di pelabuhan dan akan kita rapid antigen, sementara untuk bandara sudah pasti disana harus menunjukkan surat rapid antigen,” tambahnya.

Rizal menambahkan bila nanti ada pendatang atau pemudik yang berhasil lolos dipelabuhan akan dicek kembali di Satgas RT.

“Kalau nantinya mereka lolos di pelabuhan mereka akan kita cegat di RT sebelum memasuki rumah” ujar Rizal.

Para pendatang atau pemudik akan dipantau selama satu minggu, bila asilnya positif Covid-19, maka mereka akan disarankan untuk melakukan isolasi mandiri.

“Mereka yang reaktif disarankan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah isolasi PPKM Mikro atau di Embarkasih Haji,” jelas Rizal.

Adapun ketentuan bagi pendatang atau pemudik yang akan masuk ke Balikpapan sebagai berikut:

– Wajib menunjukkan hasil rapid antigen kepada Satgas PPKM Mikro Tingkat RT.
– Berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) selama 7 hari.
– Yang memantau adalah Satgas PPKM Mikro Tingkat RT.
– Jika tidak dapat menunjukkan hasil rapid antigen maka akan ditest rapid antigen gratis di Puskesmas.
– Jika hasil positif diisolasi di rumah isolasi PPKM Mikro atau di Embarkasi Haji.
– Jika hasil rapid antigen negatif melanjutkan status ODP sampai selesai 7 hari.
– Selama berstatus ODP tetap melakukan karantina

Share.
Leave A Reply