SERANG, Gerbangkaltim.com – Salah seorang pengemudi jalur Pulau Jawa – Sumatera berinisial ‘MJ’, diduga kuat terlibat kasus narkoba jenis sabu.

Pria berusia sekitar 36 tahun itu diringkus Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Serang di kawasan Desa Mekarsari Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Rabu (1/6/2022) malam.

Dalam pengakuannya, aktivitas terlarang itu dilakukannya demi untuk menambah biaya kebutuhan keluarga. Karena itu, seorang sopir lintas Jawa – Sumatera ini nekat mengedarkan sabu.

Bisnis jual beli barang haram ini terbilang lancar. Pasalnya, sekitar dalam kurun waktu kurang lebih 3 tahun tidak tercium petugas.

Namun ibaratnya, sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Yaitu, bisnis ilegalnya tersebut terendus polisi. Tersangka ‘MJ’, akhirnya tertangkap personel Satresnarkoba Polres Serang.

Salah seorang warga  Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang ini ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan di Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang pada malam hari.

 

Barang bukti sabu yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Tersangka sempat mengelabui petugas dengan menyembunyikan dengan cara menginjak barang bukti 3 paket sabu. Namun petugas Satresnarkoba berhasil menemukan barang bukti,” terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria kepada wartawan, Jumat (3/6/2022).

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

Berbekal dari laporan itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana, langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.

“Sekitar Pukul 21.00 WIB, tersangka berhasil diamankan di pinggir jalan saat sedang menunggu konsumen,” sambung Kapolres Yudha Satria, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu.

Kasat Resnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan, selain mengedarkan serbuk terlarang, tersangka juga mengonsumsi sabu. Tersangka mengaku mengonsumsi sabu agar menguatkan stamina.

“Tersangka ini berprofesi sebagai sopir bus lintas Jawa-Sumatera dan mengonsumsi sabu. Karena diyakini bisa menambah kekuatan stamina saat mengemudi. Kebiasaan sopir ini sangat membahayakan penumpang,” ungkap Michael.

Dijelaskan, bisnis sabu diakui tersangka sudah dijalani selama 3 tahun. Barang haram tersebut diakui tersangka didapat dari pengedar di wilayah Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisal JO. Sang pengedar ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” Jelasnya.

Sumber : PMJ NEWS

Share.
Leave A Reply