Pengungkapan Judi Online Kian Masif, Dorongan Publik Perkuat Pengawasan Payment Gateway dan Transparansi Aset Sitaan
Gerbangkaltim.com, Jakarta – Penanganan kasus perjudian daring oleh aparat penegak hukum terus menunjukkan perkembangan signifikan. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kini memasuki tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), sekaligus membuka ruang diskusi publik terkait pentingnya penguatan pengawasan sistem pembayaran digital serta transparansi pengelolaan aset sitaan.
Dalam pengungkapan terbaru, aparat berhasil mengidentifikasi sedikitnya 21 situs yang terhubung dalam satu jaringan judi online. Modus operandi yang digunakan tergolong terstruktur, mulai dari pengelolaan platform hingga pengaturan aliran dana melalui berbagai rekening, perusahaan cangkang, serta pemanfaatan layanan payment gateway.
Fenomena ini memicu perhatian berbagai pihak. Banyak kalangan menilai bahwa sistem pembayaran digital kini menjadi titik krusial dalam rantai kejahatan siber. Tidak hanya sebagai sarana transaksi, platform tersebut kerap dimanfaatkan untuk menyamarkan serta mendistribusikan dana hasil aktivitas ilegal.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya menegaskan pentingnya pendekatan follow the money dalam mengungkap kejahatan keuangan. Menurutnya, penelusuran aliran dana menjadi strategi utama untuk membongkar jaringan kejahatan, termasuk judi online yang semakin kompleks.
Sejalan dengan itu, penguatan pengawasan terhadap instrumen pembayaran digital seperti e-wallet dan payment gateway dinilai mendesak. Penerapan prinsip know your customer (KYC), kewajiban pelaporan transaksi mencurigakan, serta audit berkala menjadi langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan sistem keuangan.
Ahli tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, menekankan bahwa pemutusan aliran dana ilegal harus dilakukan secara menyeluruh agar tidak ada pihak yang menikmati hasil kejahatan. Sementara itu, pengamat kebijakan publik Achmad Nur Hidayat menilai pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan transparan guna mencegah eksploitasi sistem oleh jaringan terorganisir.
Di sisi lain, pengelolaan aset sitaan juga menjadi sorotan. Publik mendorong agar seluruh barang bukti, khususnya dana hasil judi online, dikelola secara terbuka dan akuntabel hingga tahap eksekusi putusan pengadilan.
Data menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga 2026, Bareskrim Polri telah mengungkap lebih dari 30 kasus judi online dengan total 171 tersangka dan nilai sitaan mencapai Rp241 miliar. Selain itu, melalui pendekatan non-konvensional berbasis analisis keuangan, aparat telah menyita sekitar Rp142 miliar dari ratusan rekening yang terindikasi terkait aktivitas ilegal.
Langkah penegakan hukum ini juga diperkuat dengan penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang memungkinkan penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan melalui analisis transaksi keuangan.
Para pengamat menilai, keberhasilan pengungkapan jaringan judi online harus diikuti dengan tata kelola aset yang transparan, agar memberikan dampak nyata bagi negara sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dengan pendekatan komprehensif, mulai dari penindakan, pelacakan aliran dana, hingga pengelolaan aset, diharapkan praktik judi online dan kejahatan siber lainnya dapat ditekan secara signifikan, sekaligus memperkuat integritas sistem keuangan nasional.
BACA JUGA
